Meutya Hafid: Publisher Rights Jadi Kunci Selamatkan Industri Media
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan industri media nasional di tengah tekanan platform digital global. Menurutnya, kebijakan publisher rights menjadi instrumen penting untuk menciptakan ekosistem media yang adil dan berkelanjutan.
Meutya menilai ruang redaksi dan proses jurnalistik berbasis kode etik merupakan pembeda utama media arus utama dibandingkan arus konten digital yang masif. Di tengah banjir informasi, publik diyakini akan kembali mencari sumber yang kredibel dan terverifikasi.
Baca Juga
Wamenkomdigi Harap Pedoman Publisher Rights Beri Keadilan bagi Industri Media
“Orang akan jengah, akan lelah, ketika terlalu banyak informasi-informasi yang tidak jelas, orang akan mencari sumber-sumber yang jelas. Di televisi, ruang redaksi memilihkan apa yang perlu, layak, dan baik ditonton oleh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/2/2026).
Ia menekankan, keberlanjutan industri media tidak bisa dilepaskan dari keadilan regulasi antara penyiaran nasional dan platform digital global. Tanpa kesetaraan, media nasional akan terus menghadapi tekanan disrupsi dan ketimpangan model bisnis.
“Kata kunci itu menjadi penting, equal playing field,” tegas Meutya.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024
Untuk langkah konkret, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Regulasi ini menjadi payung hukum pelaksanaan publisher rights di Indonesia.
Aturan tersebut mewajibkan platform digital yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan pers melalui mekanisme kerja sama bisnis. Skema ini dirancang untuk melindungi hak ekonomi media tanpa membebani masyarakat sebagai pengguna.
Baca Juga
KTP2JB Rilis Pedoman Pelaksanaan Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas
“Bukan masyarakatnya yang disasar, tapi platformnya. Jadi platform yang mengambil karya-karya jurnalistik,” jelas Menkomdigi.
Melalui publisher rights, pemerintah berharap industri media nasional memiliki fondasi bisnis yang lebih kuat di era ekonomi digital. Dengan begitu, kata Meutya, ruang redaksi tetap hidup, jurnalisme berkualitas terjaga, dan publik memperoleh informasi yang akurat serta bertanggung jawab.

