Komisi III Soroti Fenomena Penyalahgunaan 'Whipping Cream' di Kalangan Remaja
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi III DPR RI menyoroti soal fenomena penyalahgunaan whip pink cream (gas tawa) di kalangan anak muda dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Selasa (3/2/2026). Anggota Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi mengaku khawatir tren ini sudah merambah hingga ke pelosok daerah dan institusi pemasyarakatan.
"Tabung ini kayaknya lebih ngetren, Pak, di kalangan remaja. Jadi yang begini-begini nih remaja juga (gunakan) masyaallah, whip pink ya, bermain dan semakin (meluas) di daerah, semakin gila, Pak, ya, apalagi di penjara," kata Aboe di Kompleks Parlemen Senayan.
Dirinya mendesak agar BNN melakukan tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sementara itu Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Abdullah mengungkapkan bahwa modus peredaran narkoba saat ini semakin beragam, bahkan menyasar anak-anak dengan kedok bahan dapur.
"Dan lebih bermacam-macam caranya. Apalagi di whip pink itu di tabungnya ada tulisan halal," ujarnya.
Ia juga menceritakan bagaimana remaja seringkali mengecoh orang tua dengan dalih tugas sekolah. "Ada cerita lucu teman-teman tanya, anak-anak ini apa? Ini buat praktikum bikin kue, Mah, padahal baru kebongkar ternyata whip pink memang betul buat bikin kue, gas ketawa lah tapi baru viral sekarang," ucap
Baca Juga
Anggota Komisi III Fraksi Partai Golkar Rikwanto menjelaskan adanya pergeseran kelas sosial dalam penyalahgunaan zat. Jika sebelumnya lem Aibon identik dengan kalangan bawah, maka tabung gas ini menyasar segmen yang lebih mapan secara ekonomi.
"Kalau lem Aibon itu untuk kelas bawah karena murah harganya, kalau whip pink untuk menengah atas karena harganya bisa naik," ucap Rikwanto.
Rikwanto menegaskan bahwa fenomena ini sudah menjadi gejala sosial yang membahayakan karena tujuannya adalah mencari sensasi "melayang" secara instan. Ia mendesak Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto untuk memperjelas status zat tersebut dalam klasifikasi narkotika.
"Mulai menggejala whip pink digunakan sebagai alat untuk fly, supaya kehilangan sebentar dan euforia sementara. Nanti mungkin Pak Suyudi bisa menjelaskan kedudukan whip pink ini di masalah narkotika," ujarnya.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengaku tengah mengkaji regulasi terkait zat tersebut mengingat Whip Pink belum secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Sebagai langkah antisipasi, BNN berkomitmen memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait untuk memantau peredaran gas tersebut agar tidak semakin meluas di pasar ilegal.
"BNN tentunya juga tidak bisa bekerja sendiri. Kita akan terus bekerja sama dengan stakeholder yang lain untuk terus mengawasi peredaran ini karena memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika," kata Suyudi

