Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak untuk Segera Dibahas
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama mendesak DPR RI untuk segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal ini diperlukan guna menyiasati sempitnya jeda waktu antara pengesahan regulasi dengan dimulainya tahapan pemilu, yang selama ini dinilai selalu terlalu mepet.
"Meskipun Undang-Undang Pemilu ini sudah masuk Prolegnas Prioritas dari 2025, besar harapan kami, aspirasi kami, ini bisa segera dibahas pimpinan dan ibu bapak sekalian," kata Heroik dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (3/2/2026).
Dalam penjelasannya, Heroik menyoroti rekam jejak pembahasan UU Pemilu dari periode ke periode yang menunjukkan pola waktu yang berisiko bagi kualitas penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan rekam jejak sejarah, pengesahan UU Pemilu menunjukkan tren waktu yang sangat sempit bagi penyelenggara untuk beradaptasi dengan aturan baru
Ia mencontohkan, pada Pemilu 2004, UU Nomor 12 Tahun 2003 disahkan pada 11 Maret 2003. Sementara tahapan dimulai 1 April 2003.
"Hanya ada jeda 1 bulan," ucapnya.
Baca Juga
Begitu juga pada Pemilu 2009, UU Nomor 10 Tahun 2008 memakan waktu pembahasan hingga 14 bulan, namun jeda ke tahapan pemilu hanya 3 bulan. Kemudian pada Pemilu 2014, UU Nomor 8 Tahun 2012 disahkan dengan jeda 3 bulan sebelum tahapan dimulai.
Sementara itu, UU No. 7 Tahun 2017 disahkan pada 16 Agustus 2017, padahal tahapan Pemilu 2019 dimulai 3 September 2017. "Kalau kita lihat pengalaman ini, jeda waktu tahapan dan Undang-Undang Pemilu disahkan itu sangat mepet sekali," ujarnya.
Selain persoalan teknis tahapan, Perludem menekankan bahwa revisi ini krusial karena berkaitan dengan masa jabatan penyelenggara pemilu (KPU/Bawaslu) yang akan berakhir pada tahun 2027. Sesuai pola sebelumnya, Presiden biasanya sudah harus membentuk Tim Seleksi (Timsel) pada bulan Agustus setahun sebelum masa jabatan habis.
Heroik menyebut, jika ingin melakukan evaluasi terhadap sistem seleksi penyelenggara, maka payung hukumnya harus sudah siap sebelum proses tersebut dimulai pada akhir 2026 atau awal 2027.
"Kalau ingin melakukan evaluasi terhadap seleksi penyelenggaraan pemilu, Undang-Undang Pemilu ini penting juga untuk kemudian segera dibahas secepat mungkin," tegasnya.

