PPATK Ungkap Penggelapan Pajak Tekstil, Omzet Rp 12 Triliun Disembunyikan di Rekening Karyawan
JAKARTA, investortrust.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar praktik penggelapan pajak di sektor perdagangan tekstil. PPATK mengungkapkan terdapat pihak yang menyembunyikan omzet Rp 12 triliun dengan menggunakan rekening karyawan.
"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil. Pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi," kata Koordinator Kelompok Substansi Hubungan dan Masyarakat PPATK M Natsir Kongah dalam keterangan pers, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga
Dapat Info Pelanggar Pajak dapat 'Backing' Aparat, Purbaya Minta 'Backing' Djamari Chaniago
PPATK menyebut rekening karyawan itu dipergunakan untuk menerima transaksi hasil dari penjualan ilegal. Hal ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak dan menyamarkan aliran dana.
PPATK, kata Natsir Kongah terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk meningkatkan penerimaan negara. Melalui penyampaian produk intelijen keuangan, kerja sama PPATK dan DJP berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.
"Sepanjang tahun 2025, PPATK telah menghasilkan 173 hasil analisis, empat hasil pemeriksaan, dan satu informasi terkait sektor fiskal ini dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun," katanya.
Baca Juga
PPATK Ungkap Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal di Indonesia Nyaris Rp 1.000 Triliun
Secara total, sepanjang 2025, PPATK menerima sebanyak 43,72 juta pelaporan terkait pencucian uang dan pencegahan pendanaan, serta kejahatan lainnya dengan perputaran dana senilai Rp 2.085 triliun sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat dibanding 2024 dengan 35,65 juta laporan dan total perputaran dana yang dianalisis sebesar Rp 1.459,65 triliun.
"PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, dan 529 informasi kepada penyidik dan kementerian/lembaga terkait dengan total perputaran dana yang dianalisis sebesar Rp 2.085,48 triliun, meningkat 42,88% dari tahun 2024 sebesar Rp 1.459,65 triliun," katanya.

