Jelang Dilantik Prabowo, Anggota Dewan Energi Nasional Merapat ke Istana
JAKARTA, investortrust.id - Sejumlah pejabat mulai berdatangan ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Kedatangan para pejabat ini untuk menghadiri pelantikan anggota Dewan Energi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa pejabat yang telah tiba di antaranya, Sekjen Dewan Energi Nasional Dadan Kusdiana, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Selain itu, hadir juga delapan anggota Dewan Energi Nasional yang akan dilantik Prabowo. Mereka yakni, pakar energi dari Universitas Johni Jonatan Numberi, pendiri Indef Mohamad Fadhil Hasan, anggota Dewan Energi Nasional periode sebelumnya Satya Widya Yudha, mantan Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani, mantan Kepala BPPT Unggul Priyanto, mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, Direktur Center for Energy Policy Muhammad Kholid Syeirazi, dan pakar geologi Surono.
Baca Juga
Prabowo Akan Lantik 8 Anggota Dewan Energi Nasional Hari Ini
Dadan membenarkan adanya pelantikan delapan anggota Dewan Energi Nasional dari unsur pemangku kepentingan.
"Ini undangannya baru terima sekarang. Saya sebagai panitia kalau di sini, saya kan sebagai sekjen DEN bukan yang dilantik kalau saya," katanya.
Dipaparkan, anggota Dewan Energi Nasional terdiri dari 15 orang. Selain delapan anggota dari unsur pemangku kepentingan yang hari ini dilantik Prabowo, terdapat tujuh anggota Dewan Energi Nasional yang merupakan menteri atau pejabat pemerintah di bidang penyediaan energi, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi.
"Anggota DEN itu ada 15. Delapan dari unsur pemangku kepentingan itu yang keppres-nya sudah terbit lewat DPR. Kemudian yang tujuh ini anggotanya menteri," katanya.
Baca Juga
Beredar Isu Prabowo Reshuffle Kabinet Hari Ini, Begini Jawaban KSP
Tugas Dewan Energi Nasional (DEN) adalah:
1. Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR,
2. Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional,
3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, dan
4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor.

