Geledah Kantor DJP Kemenkeu, KPK Cari Bukti Suap Penurunan Pajak PT Wanatiara Persada
JAKARTA, investortrust.id - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (jubir KPK) Budi Prasetyo membenarkan tim penyidik KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi.
"Konfirm, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak," kata Budi dalam keterangannya.
Baca Juga
Budi mengungkap alasan tim penyidik menggeledah kantor DJP Kemenkeu. Dikatakan, tim penyidik mencari bukti tambahan yang diperlukan untuk mengusut kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
"Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," katanya.
Meski demikian, Budi belum membeberkan bukti yang ditemukan dan disita tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. Hal ini karena proses penggeledahan masih berlangsung.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung," katanya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga membenarkan tim penyidik KPK menggeledah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Selasa (13/1/2026).
"Benar. Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," kata Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi.
Namun Setyo belum membeberkan lebih jauh penggeledahan tersebut. Hal ini karena proses penggeledahan masih berlangsung.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita rekaman CCTV hingga uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) saat menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada yang menjerat Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara suap pajak, bahwa pada hari Senin (12/1/2026), tim melakukan penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya Selasa (13/1/2026).
Dalam penggeledahan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB atau selama sekitar 11 jam itu, tim penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut. Selain itu, barang bukti uang tunai dengan mata uang asing (valas) senilai S$ 8.000 juga diamankan dan disita penyidik dalam penggeledahan kali ini.
Diberitakan, KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Tak hanya Dwi Budi, KPK juga menjerat empat orang lainnya dalam kasus ini.
Baca Juga
Geledah KPP Madya Jakarta Utara, KPK Sita Rekaman CCTV hingga Uang Tunai Valas
Keempat tersangka itu, yakni Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, tim penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Dalam kasus ini, Dwi Budi bersama Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar diduga menerima suap dari Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak PT Wanatiara Persada dari sebelumnya Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar. Dengan demikian, nilai pajak yang harus dibayar PT Wanatiara Persada turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80% dari nilai awal yang ditetapkan.

