Istana Tegaskan Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Belum Final
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons kritik dari koalisi masyarakat sipil terkait draf peraturan presiden (perpres) yang mengatur TNI dapat turut menanggulangi terorisme. Prasetyo menegaskan, draf perpres yang beredar tersebut belum final dan bahkan belum dibahas.
Pras, sapaan Prasetyo Hadi mengatakan, saat ini baru diterbitkan surat presiden (surpres) untuk mengonsultasikan draf perpres tersebut dengan DPR.
Baca Juga
Panglima TNI Bentuk Batalion Olahraga, Bakal Dihuni Atlet Berprestasi
"Surpres, bukan perpres, baru surpres. Supres itu kan formal, ya, maksudnya formal untuk coba dibahas," kata rasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Pras meminta masyarakat tidak melihat sebuah aturan secara sempit, apalagi hingga berasumsi. Dikatakan, setiap aturan diterbitkan berdasarkan kebutuhan untuk merespons kondisi dan titik tertentu.
"Belum (disahkan). Kenapa cara berpikir kita itu selalu 'aduh itu kan nanti akan begini', substansinya gitu. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu 'nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana'," kata Prasetyo.
Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil mengkritik beredarnya draf perpres yang mengatur TNI bisa ikut menanggulangi terorisme.
Berdasarkan keterangan koalisi masyarakat sipil, draf perpres ini rencananya akan dikonsultasikan dalam waktu dekat ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 43I ayat (3) UU Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang menyatakan “Pembentukan peraturan presiden dalam ketentuan ini dilakukan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”.
Baca Juga
BNPT Bakal Ajukan Perpres Terkait Status dan Pengendalian Krisis Terorisme
Koalisi masyarakat sipil menyebut draf perpres tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris bermasalah secara formil dan materiil. Secara formil, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI tersebut bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR Nomor VII/2000, yang menegaskan perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Hal itu juga ditegaskan dalam dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI.
Secara materiil atau substansi, koalisi masyarakat sipil menilai draf perpres tersebut berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum.

