Pakar Kriminologi Usulkan Dua Penjabat Wakapolri Berbasis Wilayah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id -- Pakar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Adrianus Eliasta Sembiring Meliala menyampaikan sejumlah usulan terkait agenda reformasi institusi Polri. Salah satu usulannya yakni membagi jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) menjadi dua posisi berdasarkan basis wilayah teritorial.
Menurutnya, pemecahan jabatan ini bertujuan untuk memperpendek rentang kendali (span of control) serta memperketat pengawasan terhadap potensi penyimpangan anggota di lapangan.
"Dalam hal budaya itu adalah soal pengawasan, bagaimana kalau kita belah menjadi dua kepolisian ini? Ada Polri Timur, Polri Barat. Agar berbagai macam penyimpangan itu dapat dengan mudah/lebih mudah difokuskan (penanganannya)," kata Adrianus dalam RDPU di Komisi III, Kamis (8/1/2026).
Adrianus menjelaskan bahwa selama ini kendala utama dalam mengubah budaya kepolisian yang negatif, seperti budaya pungli atau penyalahgunaan wewenang, adalah luasnya cakupan pengawasan yang hanya bertumpu pada satu pucuk pimpinan. Dengan adanya dua Wakapolri, deteksi dini terhadap pelanggaran di daerah diharapkan menjadi lebih cepat dan akurat.
" Alhasil kemudian aneka macam penyimpangan yang tadinya tidak terlihat,kalau Kapolrinya cuma satu, Wakapolrinya cuma satu, maka dengan adanya dua Wakapolri ini, maka lalu kemudian makin mudah terlihat dan sekaligus dengan cepat lalu bisa ditanggulangi," ujarnya.
Baca Juga
Jimly Asshiddiqie Sebut Ada 100 Kelompok Ingin Beri Masukan ke Komisi Reformasi Polri
Selain itu dalam paparannya, Adrianus juga menekankan tesis utama bahwa perubahan budaya kepolisian tidak akan efektif jika hanya dilakukan melalui instruksi atau imbauan moral. Ia menilai, budaya negatif adalah akibat dari ekosistem kelembagaan yang ada saat ini.
"Budaya jangan diminta berubah hanya dengan menekankan pada perubahan budaya. Contohnya, saat Kapolri melarang gaya hidup hedon di medsos, apakah berubah? Tidak. Ubah dulu ekosistem kelembagaan dan operasionalnya, maka budaya akan menyusul berubah," tuturnya.
Selain pembagian wilayah, Adrianus juga mengusulkan pemisahan tegas antara fungsi kepolisian yang bersifat melayani (protagonis) dan fungsi penegakan hukum yang keras (antagonis). Ia menyarankan agar fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) dikelola secara khusus agar tidak mengkontaminasi citra fungsi lain seperti Binmas atau Sabhara.
Hal ini didasari pada data pengaduan masyarakat di Kompolnas dan Ombudsman, di mana mayoritas keluhan publik (mencapai 90%) selalu tertuju pada fungsi Reskrim.
"Agar lembaga ini tidak contaminated, kita mungkin perlu berpikir bagaimana Reskrim dikeluarkan atau dijadikan satu lembaga baru dengan fungsi khusus penegakan hukum, agar budaya buruk di sana tidak menular ke fungsi lain," pungkasnya.

