Apresiasi Paket Kebijakan Kesejahteraan Pekerja DKI Pascapenetapan UMP 2026, Wamenaker Harap Bisa Ditiru Daerah Lain
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor berharap kepala daerah lain bisa mencontoh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh, bukan hanya lewat penetapan upah minimum provinsi (UMP), tetapi juga penguatan berbagai dukungan layanan bagi pekerja dan keluarganya. Afriansyah pun mengapresiasi hal tersebut.
Harapan itu disampaikan Afriansyah usai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026). Afriansyah menilai, paket kebijakan daerah yang menjaga daya beli pekerja sekaligus memberi kepastian bagi dunia usaha untuk merawat iklim hubungan industrial.
“Kemnaker berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi yang berkaitan dengan sektor transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dicantumkan dalam keputusan gubernur.,” kata Afriansyah dalam keterangan yang diterima, Kamis (8/1/2026).
Baca Juga
Sebagai informasi, UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Angka itu naik 6,17% atau Rp 333.115 dibanding UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761.
Di sisi lain, Afriansyah menegaskan kebijakan pengupahan perlu tetap memperhitungkan keberlanjutan dunia usaha. Karena itu, ia menyebut pentingnya dukungan pemerintah daerah yang juga harus menjaga iklim investasi dan kelancaran layanan perizinan, agar kenaikan upah berjalan beriringan dengan kepastian keberlangsungan usaha.
Baca Juga
Penetapan UMP 2026, lanjut Afriansyah, dilakukan melalui proses pembahasan di dewan pengupahan yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 sebagai rujukan kebijakan pengupahan untuk penetapan upah minimum 2026. Afriansyah juga mengajak pekerja atau buruh dan pengusaha menyikapi penetapan UMP 2026 secara bijak dengan mengedepankan dialog sosial, sehingga dinamika di lapangan bisa diselesaikan secara musyawarah dan tetap patuhi regulasi.

