Anwar Usman Absen Lagi di Pembukaan Sidang dan Laporan Tahunan 2025, Ketua MK: Izin Umrah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2025, Rabu (7/1/2026). Namun, Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali absen dalam agenda tersebut.
Terkait hal itu, Ketua MK Suhartoyo menyebut Anwar Usman tidak hadir karena sedang menjalankan ibadah umrah. “Iya, beliau sedang menjalankan ibadah umrah. Sebenarnya sudah saya sampaikan ke humas untuk menjelaskan ke teman-teman media, jadi enggak ada beban apa-apa,” kata Suhartoyo usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Saat ditanya wartawan apakah Anwar Usman mengetahui isi agenda sidang tersebut, Suhartoyo menjawab bahwa agenda tersebut bukan hal baru bagi yang bersangkutan.
“Kan ini bukan hal baru. Yang disampaikan itu pembukaan masa sidang dan laporan tahunan untuk setahun sebelumnya. Jadi beliau pasti sudah tahu hal-hal krusial apa saja yang disampaikan,” jelas Suhartoyo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anwar Usman menjadi salah satu hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi sepanjang 2025. Ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dari 589 sidang pleno, serta absen 32 kali dari total 160 sidang panel.
Selain itu, Anwar Usman juga tidak hadir sebanyak 32 kali dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Persentase kehadirannya tercatat hanya 71 persen, menjadi yang terendah dibandingkan hakim konstitusi lainnya.
Baca Juga
Ketua Majelis Kehormatan MK: Pengawasan Etik Hakim Bukan soal Teknis, tetapi Mental
Di urutan berikutnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat tercatat absen sebanyak 10 kali. Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ridwan Mansyur pun telah memberikan peringatan kepada seluruh hakim terkait tingkat kehadiran.
Ridwan mengaku secara personal telah menyampaikan pentingnya kehadiran sebagai bagian dari tanggung jawab profesi hakim konstitusi. “Dalam beberapa kesempatan, kami juga mengingatkan. Kalau tidak hadir, tentu harus ada alasan yang disampaikan,” ujar Ridwan.
Namun demikian, Ridwan menegaskan MKMK tidak dapat memaksa perubahan sikap personal seorang hakim. Menurutnya, persoalan etika, kepribadian, dan sikap tetap berada dalam ranah kesadaran individu yang bersangkutan.

