Purbaya Disebut Otak Penyitaan Duit Korupsi Konglomerat, Kemenkeu: Tidak Benar!
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Beredar kabar melalui akun Instagram @wijaya27071 mengenai peran Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam penyitaan uang korupsi konglomerat. Purbaya diklaim menjadi otak dibalik penyetoran uang sebesar Rp 6,62 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dari sejumlah lahan sawit ilegal.
Dalam narasi akun tersebut, Purbaya meminta aparat penegak hukum yang mengumumkan korupsi harus bertanggung jawab memasukkan uang ke negara.
"Bagi Purbaya, lahan sawit ilegal berarti sesuatu yang tidak pernah menyetor apapun ke negara selama puluhan tahun, sesuai umur tanaman sawit yang 25 tahun," bunyi narasi itu, diakses Minggu (28/12/2025).
Meski demikian, Kementerian Keuangan membantah kabar ini. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan mengatakan kabar itu tak benar.
"Berita yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, master mind di balik penyitaan duit korupsi adalah tidak benar atau hoaks," bunyi keterangan resmi PPID Kemenkeu.
PPID meminta masyarakat waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Menteri Purbaya.
Baca Juga
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Rp 6,62 T dari Kejagung untuk Tambal Defisit
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Sanitiar ST Burhanuddin melaporkan penyerahan uang senilai Rp 6,62 triliun ke kas negara sebagai hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara. Penyerahan tersebut disampaikan dalam laporan capaian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Burhanuddin menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas publik atas kerja Satgas PKH dan Kejaksaan Agung dalam mengembalikan aset negara, baik berupa lahan kawasan hutan maupun keuangan negara.
“Pada hari yang baik ini pula sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Secara lengkap, sumber pertama berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750. Denda tersebut ditarik dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan.
Sumber terbesar kedua berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung dengan nilai mencapai Rp 4.280.328.440.469,74. Dana tersebut berasal dari perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta kasus impor gula.

