Menkeu Purbaya Pertimbangkan Rp 6,62 T dari Kejagung untuk Tambal Defisit
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan akan menggunakan uang dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebesar Rp 6,62 triliun untuk menambal defisit. Dana dari Kejagung RI itu akan masuk ke kas Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
"Nanti kita lihat, yang buat bencana kan udah cukup, kita udah sisihkan Rp 60 triliun. Nanti ini kita desain buat apa. Bisa juga dipakai ngurangi defisit sedikit, tapi gak semuanya," kata Purbaya di kompleks Kejagung RI, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Purbaya menjelaskan uang yang masuk ke rekening pemerintah akan bercampur. Sehingga, detail dana yang masuk tak dapat dipilah-pilah peruntukannya.
"Uang datang ke saya udah nyampur," ujar dia.
Selain untuk mengurangi defisit, Purbaya menjelaskan uang tambahan dapat berguna sebagai tabungan untuk mempersiapkan belanja tahun depan.
"Tapi utamanya kita lihat defisit kita seperti apa," kata dia.
Purbaya mengatakan seandainya defisit melampaui 3% dari PDB, Kementerian Keuangan akan menggunakan anggaran yang tersedia untuk menekan defisit ke bawah 3% dari PDB.
"Tabungan tambahan ini, artinya saya punya senjata lebih untuk menekan defisit di bawah 3%. Mungkin, ya gak jauh yang kita uangkan kemarin-kemarin," ucap dia.
Saat ini, Purbaya mengatakan uang yang masuk ke rekening pemerintah masih terus berlangsung. Salah satunya dari penerimaan pajak yang terus digeber hingga 31 Desember 2025.
"Uangnya masih masuk terus, pajak juga masih masuk, belanjanya juga masih keluar, kita masih belum clear seperti apa. Tapi yang jelas anggarannya aman," kata dia.
Baca Juga
Jaksa Agung Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Ini Rinciannya
Selain menyelesaikan defisit, Purbaya menyebut dana hasil denda untuk sejumlah perusahaan sawit tersebut dapat juga digunakan untuk mendorong pembangunan. "Ini belum didesain ya. Karena baru hari ini masuk," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Sanitiar ST Burhanuddin melaporkan penyerahan uang senilai Rp 6,62 triliun ke kas negara sebagai hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara. Penyerahan tersebut disampaikan dalam laporan capaian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Burhanuddin menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas publik atas kerja Satgas PKH dan Kejaksaan Agung dalam mengembalikan aset negara, baik berupa lahan kawasan hutan maupun keuangan negara.
“Pada hari yang baik ini pula sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami turut serahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Secara lengkap, sumber pertama berasal dari hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750. Denda tersebut ditarik dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan.
Sumber terbesar kedua berasal dari hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung dengan nilai mencapai Rp 4.280.328.440.469,74. Dana tersebut berasal dari perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta kasus impor gula.

