Masuki Libur Nataru, Kemenhub Temukan 27 dari 85 Bus di Tol Jagorawi Tak Laik Jalan
Poin Penting
|
CIAWI, investortrust.id — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan 27 unit bus tidak laik jalan dari total 85 armada yang diperiksa di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor. Temuan tersebut didapat dalam kegiatan pemeriksaan atau ramp check yang dilakukan selama libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026) pada 20–21 Desember 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan, dari 85 bus yang diperiksa, sebanyak 58 unit dinyatakan memenuhi aspek administrasi dan kelaikan teknis. Sementara itu, 27 bus lainnya ditemukan melanggar ketentuan.
“Dari 85 unit armada bus yang diperiksa ditemukan sebanyak 58 bus memenuhi aspek administrasi serta kelaikan teknis laik jalan. Sementara 27 kendaraan lainnya ditemukan pelanggaran,” kata Aan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/12/2025).
Aan menjelaskan, dari 27 bus yang melanggar, sebanyak 7 unit dinyatakan tidak laik jalan karena masa uji berkala telah habis. Selain itu, 12 kendaraan memiliki Kartu Pengawasan yang tidak aktif, serta 16 kendaraan tidak berizin karena tidak memiliki Kartu Pengawasan.
Baca Juga
Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak Semarang, 15 Orang Meninggal
Delapan kendaraan tercatat melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran. Terhadap temuan tersebut, Ditjen Perhubungan Darat melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran, penilangan, hingga penghentian operasional sementara.
“Kami juga berusaha setiap kali ada kegiatan seperti ini kami sediakan bus pengganti bagi kendaraan yang tidak laik jalan. Tadi sudah ada penumpang yang kami alihkan ke bus pengganti,” ujar Aan.
Ia menambahkan, kegiatan inspeksi keselamatan armada bus pada masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 telah dilakukan sejak 7 November 2025 di sejumlah titik, antara lain terminal tipe A, pool bus, ruas jalan rawan kecelakaan menuju lokasi wisata, serta kawasan wisata.
Menurut Aan, Rest Area KM 45A Ciawi menjadi salah satu fokus pengawasan karena merupakan jalur menuju kawasan wisata Puncak Bogor dan Sukabumi. Pemeriksaan meliputi kelengkapan perizinan operasional, uji KIR, kepatuhan trayek, administrasi pengemudi, kondisi teknis kendaraan, kapasitas angkut, serta kesiapan pengemudi dalam melayani penumpang.

