Tegas! Bus Tak Laik Jalan Bakal 'Dikandangkan' di Libur Nataru 2024/2025
JAKARTA, investortrust.id - Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Ahmad Yani menegaskan, bus yang tak laik jalan akan ditilang dan 'dikandangkan' bila beroperasi sepanjang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
''Kalau tidak laik (beroperasi) ya tidak boleh berangkat, dikasih tanda 'silang coret merah', ada stikernya. (Kalau ada yang tetap beroperasi?) Kita tilang, kita kandangin saja. Tidak boleh lagi lewat-lewat (di jalan) demi keselamatan,'' kata Yani saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Adapun hingga Kamis (12/12/2024) pukul 08.00 WIB, Kemenhub telah mengecek kelaikan berkendara atau rampcheck sebanyak 29.026 dari 32.130 bus sejak 6 November 2024 lalu.
''Hari ini sekitar 29.026 (bus) tadi terakhir jam 08.00 WIB. Pasti dari hasil rampcheck itu ada yang tidak laik (beroperasi), di antaranya 8% yang tidak laik,'' ungkap Yani.
Sebelumnya, Kemenhub telah melakukan inspeksi keselamatan di dua perusahaan Otobus yakni PO Bus Arimbi dan PO Bus Sumber Jaya Tangerang pada Selasa (19/11/2024) lalu.
"Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan. Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru nanti," kata Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi beberapa waktu lalu.
Adapun dari rampcheck yang dilakukan ditemukan sebanyak 34 kendaraan yang tidak memenuhi unsur administrasi dan teknis yaitu berupa Kartu Pengawasan (KPS) maupun status uji berkala kendaraan yg sudah habis masa berlakunya.
Sebagai tindak lanjut, Perusahaan otobus yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk segera mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kemudian, ada sebanyak dua kendaraan yang diizinkan beroperasi dengan catatan unsur penunjang yang harus segera dipenuhi dalam tujuh hari seperti memperbaiki wiper yang sebagian tidak berfungsi serta melengkapi kendaraan dengan sabuk keselamatan di kursi penumpang," imbuh Titis.
Sementara, kendaraan yang dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan administratif diberikan penempelan stiker khusus inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan berupa stiker warna putih berlogo Kementerian Perhubungan.
"Kami berharap seluruh operator bus dapat lebih memperhatikan armadanya dan mengedepankan aspek keselamatan. Inspeksi keselamatan akan terus dilakukan hingga nanti mendekati hari libur Natal dan Tahun Baru," pungkas Titis.

