Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Imbas Umrah saat Bencana
JAKARTA, investortrust.id -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat keputusan terkait pemberian sanksi berupa pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama 3 bulan. Mirwan MS diberhentikan sementara lantaran pergi umrah saat bencana banjir melanda Aceh Selatan.
Keputusan pemberhentian sementara Mirwan MS tersebut terhitung mulai hari ini, 9 Desember 2025 hingga 9 Maret 2026 mendatang.
"Terkait pemberhentian atau sanksi administratif ya, berupa pemberhentian sementara 3 bulan kepada Saudara Haji Mirwan, bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa, (9/12/2025).
Baca Juga
Umrah saat Bencana, Bupati Mirwan MS Minta Maaf ke Prabowo dan Warga Aceh Selatan
Tito mengungkapkan Mirwan MS terbukti melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Pemerintah Daerah. Sanksi tersebut diberikan setelah tim inspektorat jenderal melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan.
Selanjutnya, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas bupati Aceh Selatan.
"Yang bersangkutan Plt Bupati Aceh Selatan selama masa pemberhentian sementara saudara Mirwan," ujar Tito.
Tito membenarkan bahwa Mirwan MS pernah mengajukan izin kepada Provinsi Aceh untuk proses izin ke luar negeri ke Kemendagri) pada 22 November 2025. Namun, izin tersebut ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Hal ini lantaran Muzakir Manaf telah menetapkan tanggap darurat pada 27 November 2025.
Tito mengatakan yang bersangkutan sempat kembali ke Aceh Selatan dan membantu masyarakat. Namun, Mirwan ternyata tetap pergi umrah pada 2 Desember 2025 .
"Saya kemudian langsung menelepon kepada yang bersangkutan, minta nomornya dan kemudian dapat, dan saya minta untuk yang bersangkutan segera pulang," ungkapnya.
Baca Juga
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Prabowo: Kalau Lari, Dicopot Saja
Tito mengaku sempat menanyakan kepada Mirwan terkait pengajuan izin tersebut. Namun, Mirwan tetap berangkat.
"Kalau ke Kemendagri enggak ada izin sama sekali karena memang belum nyampai ke Kemendagri, sudah ditolak oleh Gubernur, Pak Muzakir Manaf," tuturnya.
Tito mengaku sudah mengomunikasikan terkait sanksi tersebut ke Mirwan. Selanjutnya, Kemendagri akan melakukan pembinaan kepada Mirwan.
"Saya juga sudah menelepon langsung Gubernur Aceh, Bapak Muzakir Manaf, dan segera akan kita kirimkan SK ini kepada yang bersangkutan, kepada Pak Muzakir Manaf ya, untuk beliau segera untuk melaksanakan keputusan ini.

