Purbaya Teken Aturan Soal Tarif BLU, Kemenperin: Tingkatkan Kualitas Layanan Vokasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung aturan terbaru yang diterbitkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2025 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Kementerian Perindustrian, utamanya yang menyasar sektor pendidikan vokasi.
Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Doddy Rahadi, regulasi yang digulirkan tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan akademik, hingga pengelolaan keuangan yang berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktek bisnis yang sehat di lingkup lembaga pendidikan vokasi di lingkungan Kemenperin.
"Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan fleksibilitas, pengelolaan keuangan yang berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, dan praktek bisnis yang sehat ya. Ruang lingkup yang diatur adalah tarif akademik dan tarif penunjang akademik," ucap Doddy di Politeknik ATK (Akademi Teknologi Kulit) Yogyakarta, Senin (8/12/2025).
Baca Juga
Kemenperin: Pendidikan Vokasi Industri Jadi Kunci Penguatan SDM dan Pilar SBIN
Dalam aturan Purbaya tersebut, disebutkan batas tarif tertinggi Uang Kuliah Pendidikan untuk Program Diploma III dipatok mulai dari Rp 8,55 juta hingga Rp9,5 juta per semester bergantung pada zonasi.
Adapun, untuk Program Diploma IV atau Sarjana Terapan, tarif tertinggi ditetapkan di kisaran Rp10,08 juta hingga Rp11,2 juta per semester. Adapun untuk jenjang Pascasarjana, tarif tertinggi mencapai Rp13,1 juta per semester untuk Zona III.
"Aturan ini memberi fleksibilitas tarif, bukan tarif tunggal nasional. Sehingga tarif bisa disesuaikan dengan biaya per unit layanan minimalnya dan harga setempat plus durasinya atau jenis layanan atau fasilitasnya," terangnya.
"Kemudian juga karena ada tarif akademik dan tarif penunjang, artinya layanan non kuliah misalnya penggunaan fasilitas pelatihan, tambahan laboratorium, sertifikasi bisa punya tarif berbeda sesuai jenis layanan atau fasilitas," tambah Doddy.

