Syuriyah PBNU Minta Gus Yahya Sampaikan Keberatannya ke Majelis Tahkim
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyatakan menolak mundur dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Merespons hal tersebut, Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU Sarmidi Husna meminta Gus Yahya untuk menyampaikan keberatannya ke Majelis Tahkim PBNU.
"Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, itu sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu mekanisme penyalurannya melalui mekanisme Majelis Tahkim di PBNU, di PBNU sudah ada majelis tahkimnya," kata Sarmidi di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Sarmidi mengatakan, penyelesaian konflik organisasi bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim. Ia mengibaratkan peran Majelis Tahkim sama seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu sudah ada peraturannya, jadi ada Perkum Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisian Internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," ujarnya.
Sebelumnya Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya menolak mundur dari jabatannya. Ia menyebut, sebagai mandat dirinya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar.
"Saya diminta mundur dan saya menolak mundur. Saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar," kata Gus Yahya di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga
Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pencopotan Gus Yahya Benar dan Sah
Ia juga tak bersedia menerima hasil rapat harian Syuriyah lantaran hanya melontarkan tuduhan-tuduhan dan keputusan yang berupa hukuman. Ia menilai keputusan rapat harian Syuriyah yang memberhentikan dirinya telah melampaui wewenangnya.
"Rapat harian Syuriah itu tidak bisa memberhentikan siapapun. Tidak punya wewenang untuk memberhentikan siapapun. Tidak ada wewenang itu," tegasnya.
Menurutnya keputusan memberhentikan pengurus lembaga tidak bisa dilakukan hanya melalui rapat harian Syuriyah. Apalagi memberhentikan ketua umum. Dirinya menegaskan bahwa tidak ada pejabat di lingkungan kepengurusan NU ini yang mempunyai wewenang tidak terbatas.
"Setiap orang, setiap jabatan, ini tugas dan mengenangnya diatur oleh konstitusi organisasi. Jadi tidak bisa sembarangan," ujarnya.

