Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Pencopotan Gus Yahya Benar dan Sah
JAKARTA, investortrust.id -- Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan surat edaran yang mencopot Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan ketua umum PBNU benar dan sah. Pernyataan ini disampaikan Katib Syuriyah PBNU Sarmidi Husna menanggapi pernyataan Gus Yahya yang menyebut surat edaran pencopotan dirinya tidak sah.
"Dalam rangka menjelaskan apa yang berkembang di Nahdlatul Ulama, yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yaitu KH Afiffudin Muhajir dan juga Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yaitu Kyai Haji Tajul Mafakhir adalah benar, adalah benar dan sah," kata Sarmidi di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Baca Juga
Diketahui surat tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang mengultimatum Gus Yahya mundur dari jabatan ketua umum. Sarmidi juga merespons pernyataan Gus Yahya yang menyebut surat yang resmi diedarkan melalui platform Digital Data dan Layanan NU (Digdaya).
Sarmidi mengakui ada kendala teknis sehingga surat tersebut belum bisa dicap secara digital. Hal itulah yang menyebabkan masih terdapat tulisan draf dalam surat edaran yang tersebar tersebut.
"Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," tegasnya.
Sebelumnya Gus Yahya merespons surat edaran pencopotan dirinya dari jabatan ketua umum PBNU. Gus Yahya menyebut surat edaran tersebut tidak sah lantaran nomor surat yang tercantum dalam surat edaran tersebut tidak dikenal.
"Apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal. Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi," kata Gus Yahya.
Baca Juga
Gus Yahya Sebut Surat Pencopotannya sebagai Ketum PBNU Tidak Sah
Gus Yahya juga menyoroti mekanisme surat tersebut diedarkan. Dikatakan, dokumen sah yang diedarkan PBNU diedarkan melalui platform Digdaya.
"Karena sebetulnya di dalam sistem digital yang kita miliki, begitu satu dokumen itu selesai di proses, jadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima sebagaimana yang di address, yang dituju oleh surat yang bersangkutan melalui saluran sistem digital.

