KPK Serahkan Uang Rp 883 Miliar Hasil Rampasan ke Taspen, Ini Penampakannya
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp 883.038.394.268 atau Rp 883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen (Persero). Uang tersebut merupakan hasil rampasan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.
"Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga
Asep menjelaskan putusan tersebut menetapkan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 atau I-Next G2 dengan jumlah 996.694.959,5143 unit dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. Jaksa telah mengeksekusi putusan tersebut dengan menjual kembali atau redemption untuk mendapatkan net asset value atau nilai aktiva bersih sejak 29 Oktober 2025 sampai dengan 12 Nov 2025.
"Uang senilai Rp 883.038.394.268 telah disetorkan atau ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta. Kemudian sejumlah enam unit efek telah dipindahkan tanggal 17 November 2025 ke rekening efek Taspen," katanya.
Selain itu, sebanyak enam unit efek telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen (persero) pada 17 November 2025. Namun, dari hasil rampasan senilai Rp 883 miliar, KPK menampilkan uang tunai senilai Rp 300 miliar dalam ruang konferensi pers. Hal ini karena mempertimbangkan keamanan.
"Sementara, uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak kami tampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar," katanya.
Asep menegaskan, korupsi pada dana pensiun yang terjadi di Taspen adalah salah satu kejahatan yang paling miris. Hal ini karena korban adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara sebagai ASN. Para korban menggantungkan uang pensiunan itu untuk keberlangsungan hidup di masa tuanya bersama keluarga.
"Dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan, tetapi dana ini adalah tabungan hari tua jutaan ASN, yang disisihkan puluhan tahun. Lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya dengan merenggut penghidupan masa tua ASN-ASN se-Indonesia bersama keluarganya," ungkapnya.
Jika dikonversi, nilai kerugian negara sebesar Rp 1 triliun setara dengan membayar 400.000 gaji pokok ASN. Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini.
"Sehingga, pemulihan aset ini bukan hanya tentang keberhasilan diserah terimakan aset dari KPK kepada PT Taspen. Namun juga ikhtiar bersama untuk menjaga asa para ASN, memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi, dan menjamin keberlanjutan program perlindungan sosial negara," katanya.
Pada kesempatan sama, Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto menyatakan berbahagia setelah menerima barang rampasan dalam bentuk uang tersebut.
"Selain itu, kami juga menerima dari KPK sekitar enam efek, terdiri atas KIK-EBA Garuda, obligasi WIKA, hingga PT PP. Ada beberapa seri sehingga jumlahnya enam. Itu juga sangat membantu kami dalam melakukan recovery asset sehingga bisa sampai kembali kepada angka Rp 1 triliun," ujar Rony.
Baca Juga
HUT RI Ke-80, Bank Mandiri Taspen Beri Penghargaan ke Purnawirawan TNI AU
Diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto dengan 9 tahun pidana penjara.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.

