Dituding Gunakan Ijazah Palsu, Arsul Sani Tunjukkan Ijazahnya
JAKARTA, investortrust.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menunjukkan dokumen asli ijazah doktoral atau strata tiga (S-3) ke hadapan publik dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (17/11/2025). Langkah ini dilakukan setelah Koalisi Masyarakat Pemantau Konstitusi melaporkan Komisi III DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Koalisi masyarakat menduga Arsul Sani menggunakan ijazah palsu saat proses uji kelayakan dan kepatutan hakim MK di Komisi III DPR. Tak hanya itu, Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi juga melaporkan Arsul Sani ke Bareskrim Polri atas dugaan ijazah doktoral palsu pada Jumat (14/11/2025).
Baca Juga
Komisi III DPR Diadukan ke MKD Terkait Polemik Ijazah Hakim MK Arsul Sani
Dikutip dari Antara, Arsul Sani menjelaskan memperoleh gelar doktor hukum atau doctor of laws atau (LL.D) dari Collegium Humanum Warsaw Management Univeristy di Warsawa, Polandia.
"Saya harus cepat, tetapi ijazah asli ini," ucap Arsul sembari memperlihatkan ijazah aslinya yang dikeluarkan dari tempat berbentuk tabung.
Sebelum memperlihatkan ijazah asli tersebut, Arsul meminta awak media tidak memotretnya. Ia khawatir hal itu akan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
"Nanti di-zoom (diperbesar), nanti diedit-edit, kan saya pusing," katanya sambil tersenyum.
Selain ijazah asli, Arsul Sani juga memperlihatkan salinan atau fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Warsawa, transkrip nilai, serta foto-foto wisuda di Warsawa yang dihadiri Duta Besar Indonesia untuk Polandia saat itu.
Pada kesempatan itu, Arsul Sani menjelaskan menyelesaikan studi S-3 pada Juni 2022 setelah mempertahankan disertasi yang berjudul "Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development".
Kemudian, Arsul memperoleh ijazahnya secara langsung saat prosesi wisuda di Warsawa pada Maret 2023.
"Tentu kemudian setelah selesai wisuda karena saya dalam dua–tiga hari itu mau balik ke Indonesia maka ijazah itu saya copy, malah dibantu copy oleh KBRI dan kemudian saya legalisasi," imbuhnya.
Arsul bercerita mengawali studi S-3 pada 2011 dengan mendaftar pada program doktoral profesional bidang justice, policy and welfare studies di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University, Inggris.
Dia telah menyelesaikan tahap pertama dan menerima transkrip akademik. Kemudian, mulai menyusun proposal disertasi bersamaan dengan pencalonannya sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X pada Pemilu 2014.
Arsul terpilih pada pemilu saat itu dan menjadi anggota DPR periode 2014–2019. Lantaran sibuk sebagai anggota DPR, Arsul menghabiskan hak cuti akademiknya dan berakhir tidak menyelesaikan studi di Glasgow Caledonian University.
Kemudian, Arsul mencari universitas yang dapat menerima transfer studi. Hal ini mengingat dirinya sudah melaksanakan studi doktoral setengah jalan di Glasgow Caledonian University. Setelah mencari informasi dan berdiskusi dengan kolega, Arsul memperoleh rekomendasi Collegium Humanum Warsaw Management University.
Dia mendaftar ke universitas tersebut seusai memastikan keabsahan kampus di pusat data Kementerian Pendidikan.
"Saya mendaftar, saya ingat kalau saya lihat di archive (arsip) saya itu di sekitar awal Agustus 2020," tuturnya.
Dalam prosesnya, dia berkuliah secara daring seiring dengan merebaknya pandemi COVID-19.
"Kemudian saya ikuti kuliah 6 bulan sambil mikir-mikir saya mau nulis disertasi apa, akhirnya di 2021 itu mulai, ya, saya memutuskan untuk menulis, melakukan riset dulu sebelumnya tentu, tentang penanggulangan terorisme di Indonesia dengan fokus kebijakan hukum terorisme pascaperistiwa bom Bali," kata Arsul.
Arsul melakukan penelitian untuk disertasi yang ditulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif kepustakaan dan penelitian empiris melalui wawancara sejumlah tokoh dan akademisi di Indonesia.
Baca Juga
Legislator Nasir Djamil Sayangkan Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Setelah itu, Arsul berhasil mempertahankan disertasinya melalui viva voce. Disertasi itu kemudian dibukukan dengan tajuk "Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia".
Arsul mengatakan seluruh dokumen, termasuk mengenai latar belakang pendidikannya, baik fotokopi maupun asli, telah diserahkan saat seleksi hakim konstitusi di Komisi III DPR.
"Semua berkas ini sudah saya sampaikan juga kepada Mahkamah (Majelis, red.) Kehormatan Mahkamah Konstitusi, termasuk beberapa catatan kuliah atau komunikasi yang saya masih punya," katanya.

