Revisi UU ASN, Legislator Dorong Pengangkatan PPPK Jadi PNS
JAKARTA, Investortrust.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Reni Astuti menyoroti soal peluang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dialihstatuskan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Reni mengatakan inisiatif revisi UU ASN didasarkan pada harapan untuk memberikan solusi terbaik bagi peningkatan kesejahteraan PPPK, khususnya bagi PPPK yang telah lama mengabdi.
"Saya sebagai anggota DPR RI tentu sangat berharap bahwa pembahasan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ini benar-benar bisa memberikan solusi yang terbaik terhadap bagaimana pegawai pemerintah baik yang ada di PPPK maupun yang ada di ASN," kata Reni dalam diskusi bertajuk "Revisi UU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK jadi PNS Kian Terbuka?", Selasa (14/10/2025).
Reni menegaskan, kesejahteraan PPPK harus terus mendapat perhatian. Ia berharap pembahasan RUU ASN oleh Komisi II DPR RI dapat mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pendidik, dan perwakilan PPPK, mengenai kelayakan alih status tersebut.
"Yang ingin saya sampaikan yang benar-benar penting adalah bahwa kesejahteraan pegawai ASN harus terus mendapatkan perhatian," ujarnya.
Reni Astuti menambahkan bahwa jika kajian yuridis, sosial sosiologis, dan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah memungkinkan, dirinya akan mendorong agar PPPK dapat diangkat secara bertahap menjadi PNS.
"Saya akan menunjukkan dorongan yang terbaik. Kalau memang negara, pemerintah mampu, maka bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap nanti bisa diangkat menjadi PNS," ucapnya.

