ASN Akan Digaji Tunggal pada 2026? Ini Kata Kemenkeu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dokumen Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2026 menyebut sistem gaji tunggal atau single salary untuk aparatur sipil negara (ASN) akan diberlakukan dalam jangka menengah.
Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman menjelaskan sistem gaji tunggal tersebut masih wacana.
“Itu masih (dibahas) oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara)” kata Luky, saat ditemui di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Sementara itu Direktur Penyusunan Anggaran dan Belanja Negara DJA Kemenkeu Rofyanto Kurniawan saat ditanya mengatakan wacana gaji tunggal ASN itu dalam kerangka jangka menengah. Artinya, wacana tersebut belum akan dieksekusi pada 2026.
“Belum, belum. 2026, belum,” jawab Rofyanto.
Baca Juga
Harap Bersabar! Kenaikan Gaji ASN Diumumkan di Era Prabowo-Gibran
Rofyanto menjelaskan, dalam jangka menengah, pihaknya akan melihat perkembangan dan dinamika di lapangan. Sehingga, pemerintah dapat menentukan pertimbangan skema gaji untuk ASN.
“Nanti tentu kita harus hitung-hitung lagi kan, harus review lagi,” kata dia.
Saat ini, wacana yang usulannya berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) masih menjadi diskusi di internal Kemenkeu.
Penggajian tunggal ASN muncul dengan penerapan gaji yang terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan, termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Selain itu, terdapat sistem pemeringkatan terhadap nilai jabatan. Komponen-komponen tersebut akan menentukan besaran gaji ASN berdasarkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Wacana ini muncul untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas ASN.

