Terima Perwakilan Buruh, DPR Pastikan Buat UU Tenaga Kerja Baru Sesuai Putusan MK
JAKARTA, Investortrust.id -- Pimpinan DPR menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR akan menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan keputusan MK," kata Dasco.
Baca Juga
Perwakilan Buruh Bakal Temui Pimpinan DPR Serahkan Draf RUU Ketenagakerjaan Siang Ini
Dasco mengatakan DPR juga akan membentuk tim perumus yang akan melibatkan serikat-serikat pekerja, konfederasi serikat pekerja, DPR dan pihak pemerintah. DPR juga akan mendorong partisipasi publik seluas-luasnya untuk kepentingan pembentukan undang-undang tenaga kerja yang baru.
"Untuk supaya undang-undang ini sempurna dan bagus, kita akan mendorong partisipasi publik," ucapnya.
Ketua Panja UU Ketenagakerjaan DPR Putih Sari mengatakan Undang-Undang Ketenagakerjaan diputuskan dalam Prolegnas untuk dibahas di Komisi IX. Ia mengatakan, secara ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat membuat undang-undang yang baru jika perubahan lebih dari 80%.
"Sampai dengan hari ini untuk draf rancangan undang-undang itu memang belum kami keluarkan secara resmi dari panja. Kalau naskah akademik dari hasil masukan badan keahlian DPR, kami sudah memiliki, tetapi tentu belum fnal. Sampai saat ini prosesnya mendengarkan berbagai masukan," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh KSP-PB. Pihaknya akan mengkaji seluruh masukan dari serikat buruh.
"Kita akan kaji ini, dan saya yakin ini adalah masukan yang konstruksif untuk kemudian bagi pemerintah kita akan lihat bersama," ungkapnya.
Baca Juga
Urgensi dan Harapan Lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru
Yassierli menambahkan, Kemenaker selama ini juga telah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi IX DPR. Masukan yang disampaikan oleh KSP PB dinilai semakin memperkaya kajian-kajian yang sudah dilakukan pemerintah.
"Sehingga nanti pada saatnya pemerintah memberikan masukan terhadap RUU-nya, dan saya yakin ini akan bisa mempercepat sesuai dengan harapan dari teman-teman serikat, pekerja serikat buruh, terutama KSP PB," tuturnya. (Febrianto Adi Saputro)

