Urgensi dan Harapan Lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Sejumlah serikat pekerja menanti langkah DPR RI dalam menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Investortrust mencatat desakan agar DPR segera melahirkan UU Ketenagakerjaan setidaknya konsisten disampaikan dalam dua aksi unjuk rasa terakhir, yakni pada 28 Agustus 2025 dan 22 September 2025.
Desakan membuat beleid baru didasarkan atas Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar DPR dan Pemerintah membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Buruh dan Pekerja memandang pembentukan undang-undang baru ini dinilai penting untuk menciptakan perlindungan terhadap para pekerja.
DPR Diminta Segera Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Andi Gani Nena Wea Andi Gani meminta agar DPR tidak mempermainkan nasib buruh. DPR diminta segera sahkan undang-undang baru dalam tiga bulan ke depan.
"Karena buruh sudah menang di MK, jangan lagi DPR mempermainkan nasib buruh, bernegosiasi, berdiplomasi dengan pihak-pihak tertentu, tapi kami yakin DPR akan mendengarkan aspirasi rakyat," kata Andi Gani di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (22/9/2025).
Desakan serupa juga diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Said mengingatkan bahwa DPR harus segera menyusun uu ketenagakerjaan yang baru paling lama 2 tahun semenjak keputusan dikeluarkan.
Ia pun mempertanyakan keseriusan DPR dalam melahirkan produk undang-undang ketenagakerjaan. Said menyebut, dalam pertemuan dengan perwakilan KSPSI AGN beberapa waktu lalu, Ketua DPR Puan Maharani dinilai belum memberikan penjelasan secara detail terkait uu ketenagakerjaan. Ia meminta agar DPR kembali menerima perwakilan buruh pada aksi 30 September 2025 mendatang.
Serikat Pekerja Soroti Perlindungan Pekerja
Sejumlah perwakilan serikat pekerja hadir dalam rapat Panitia Kerja (Panja) UU Ketenagakerjaan yang digelar Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Salah satu yang disoroti serikat pekerja yakni terkait perlindungan pekerja.
Wakil Presiden KSPSI AGN Roy Jinto Ferianto mengusulkan agar frasa "dapat" dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur upah minimum diganti menjadi "wajib". Menurutnya frasa "dapat" menyebabkan daerah enggan menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Selain itu KSPSI AGN juga mendorong adanya kepastian pesangon bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Roy mencontohkan, beberapa perusahaan kerap 'mempailitkan' diri demi menghindari pembayaran pesangon.
"Kami mengusulkan ada kepastian pesangon apakah ini ada pihak ketiga sehingga perusahaan mengiur pesangon perusahaan menitipkan pada pihak ketiga atau perusahaan-perusahaan swasta yang akan dipailitkan atau yang diajukan secara PKPU ini harus izin menteri tenaga kerja untuk memastikan apakah perusahaan yang akan pailit itu mampu membayar pesangon buruhnya, sehingga tidak meninggalkan tanggung jawab begitu saja," ujarnya.
Terkait PHK, KSPSI AGN juga mendorong agar norma PHK dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Hal itu sejalan dengan putusan MK yang meminta agar PHK harus dimusyawarahkan terlebih dulu baik maksud dan tujuan PHK maupun pesangonnya.
KSPSI AGN juga menyoroti maraknya pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Serikat buruh meminta agar PKWT hanya untuk jenis pekerjaan yang sifatnya sementara dan baru. Selain itu mereka juga mendesak adanya penghapusan outsourcing sebagaimana yang telah disuarakan oleh Presiden Prabowo pada peringatan May Day tahun ini.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menyoroti rencana penggunaan tenaga kerja asing. KSPSI berharap agar caranya dikembalikan ke cara yang lama.
"Rencana penempatan, bukan izin penempatan. Kalau dulu ada rencana penempatan ditambah dengan izin penempatan, sekarang izinnya udah nggak ada lagi, rencana itu disebut sama dengan izin, karena itu ratusan ribu orang bisa masuk ke kita dengan mudah tanpa pengawasan dan banyak kongkalikong juga," ucap Jumhur.
Jumhur juga mendorong agar perlindungan pekerja rentan dirumuskan di dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Beberapa pekerja rentan yang dimaksud seperti pekerja platform digital, pekerja yang ada di kehutanan, pertanian, perkebunan, perikanan, maritim, pendidikan, rumah tangga, hingga ekonomi kreatif.
Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengusulkan adanya pasal yang mengatur gig economy. Hal tersebut penting agar para pekerja memperoleh jaminan sosial. Elly juga mendorong adanya penambahan pasal yang mengatur terkait kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
"Wajibkan perusahaan menerapkan kebijakan pencegahan pelecehan di tempat kerja," ungkapnya.
DPR Diharapkan Berpihak pada Pekerja
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus Formappi menilai lambatnya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak terlepas dari berbagai kepentingan dibalik RUU tersebut. Di satu sisi kelompok pekerja menginginkan upah naik, sebaliknya dari sisi pengusaha justru tidak bersedia dengan hal tersebut. Termasuk perbedaan sikap soal penghapusan outsourcing.
Menurutnya DPR dan Pemerintah dihadapkan pada dua kelompok yang secara kepentingan berbeda dalam proses pembentukan RUU Ketenagakerjaan ini.
Kebingungan DPR dan Pemerintah ini dinilai menjadi penyebab proses pembahasan menjadi lama.
Kebingungan DPR dan Pemerintah ini dinilai menjadi penyebab proses pembahasan menjadi lama.
"DPR dan Pemerintah tidak berani menegaskan sikapnya, antara mau membela kepentingan pekerja atau menuruti keinginan pengusaha. Sesungguhnya disinilah ujian sesungguhnya bagi DPR kita," ungkapnya.
Lucius menilai, sebagai wakil rakyat, DPR seharusnya memprioritaskan kepentingan pekerja yang dalam struktur dunia kerja menjadi pihak yang lemah. Dengan berpihak pada pekerja, DPR dan Pemerintah mengabaikan kepentingan pengusaha. Kendati demikian pengusaha harus tetap dijamin memperoleh profit, sambil memastikan kesejahteraan pekerja tidak diabaikan.
"Oleh karena itu desakan agar proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan melibatkan pekerja dan pengusaha tentu sebuah upaya untuk mencari jalan tengah. Akan tetapi DPR harus tetap mengutamakan pekerja ketika berhadapan dengan Pengusaha," ucapnya.
Selain itu Formappi melihat Pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadikan DPR dan Pemerintah dalam posisi dilematis. Legitimasi politik DPR dan Pemerintah dapat tergerus jika pekerja dan buruh menolak aturan yang dibuat oleh DPR. Apalagi Omnibus Law Cipta Kerja sebelumnya juga sudah ditolak MK.
DPR Komitmen Bentuk UU Ketenagakerjaan yang Komprehensif
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago memastikan bahwa DPR tidak merevisi undang-undang ketenagakerjaan, melainkan akan membentuk undang-undang baru. Politikus Partai Nasdem itu juga menegaskan Komisi IX akan menyusun undang-undang secara komprehensif.
"Undang-undang omnibus kemarin itu memang bukan dibikin di Komisi IX, maka kemudian kami Komisi IX di undang-undang ini, kami enggak mau lagi itu dibikin di Baleg. Kami minta ditarik ke Komisi IX, agar jangan sampai nanti kami kena getahnya doang," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari memastikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi prioritas pembahasan untuk bisa segera diselesaikan. Namun ia memastikan agar proses pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru. Pihaknya juga akan mendengar masukan dari akademisi dan perusahaan.
Ia juga memastikan bahwa sampai saat ini DPR belum mengeluarkan draf resmi UU Ketenagakerjaan. Ia memastikan bahwa draf yang beredar saat ini bukan berasal dari Komisi IX.
"Saya kira belum ada draf resmi DPR RI, saya nggak tahu draf beredar itu dari mana, kecuali memang naskah akademik yang baru disusun Badan Keahlian DPR RI. Kami secara panja belum ada mengeluarkan draf, karena kami juga hari ini bagian daripada menerima masukan dari temen-temen sekalian untuk bisa menyusun draf versi komisi IX DPR RI," tegasnya.
Sementara itu, merespons masukan sejumlah serikat buruh terkait RUU Ketenagakerjaan, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. menilai pembahasan undang-undang tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak Setiap usulan dari serikat pekerja, pengusaha, maupun pemerintah perlu dipertimbangkan secara proporsional agar melahirkan regulasi yang berkeadilan.

