Gula Rafinasi Masuk Pasar Tradisional, Wamentan Siap ‘Blacklist’ Perusahaan Nakal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah menyoroti praktik peredaran gula kristal rafinasi (GKR) di pasar tradisional. Padahal, gula jenis ini seharusnya hanya digunakan untuk kebutuhan industri makanan dan minuman.
Isu tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Hadir pula Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, serta Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono.
Baca Juga
Danantara Siap Serap Gula Petani Rp1,5 Triliun, Wamentan: Sudah 40.000 Ton Terbeli
Usai rakor, Sudaryono menegaskan kebocoran gula rafinasi merugikan petani tebu karena gula konsumsi tidak terserap optimal. Harga gula rafinasi yang lebih murah dibanding gula konsumsi menyebabkan penyerapan gula petani menurun drastis.
“Yang menjadi concern kita adalah gula industri yang leaking atau bocor ke pasar tradisional. Ditemukan di banyak pasar, padahal gula rafinasi itu strict untuk industri makanan dan minuman. Itu tidak boleh dijual kiloan kepada masyarakat,” ujarnya di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
“Dampaknya, gula konsumsi dari petani yang digiling di pabrik gula serapannya rendah, 100 ribu ton macet. Itu jelas merugikan petani karena harga gula rafinasi jauh lebih murah dibanding gula konsumsi,” sambungnya.
Baca Juga
Kemenko Pangan Bakal Pastikan ID FOOD Serap Gula Petani Senilai Rp1,5 triliun
Sudaryono menilai praktik ini sebagai pelanggaran serius. “Kalau gula rafinasi yang jauh lebih murah ini bocor ke pasar, itu jelas kejahatan. Petani dirugikan, sementara pelaku mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar. Ini yang harus kita tindak tegas,” katanya.
Ia memastikan pemerintah siap menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku, baik pedagang maupun perusahaan importir. “Yang jelas, sanksinya blacklist. Kalau ada yang melanggar hukum, pasti diproses,” tutupnya.

