Partai Buruh Kritik Soal Rencana Kenaikan Gaji Anggota Dewan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyoroti rencana kenaikan pendapatan anggota DPR RI. Said menilai ada perbedaan yang mencolok antara besaran upah yang diterima pekerja dengan gaji anggota DPR. Berdasarkan informasi yang ia peroleh, penghasilan wakil rakyat total mencapai sekitar Rp154 juta per bulan atau Rp 3 juta per hari.
"Bandingkan dengan pekerja kontrak atau outsourcing yang menerima upah minimum di Jakarta, kota dengan UMP tertinggi di Indonesia, yaitu sekitar Rp5 juta per bulan. Jika dirata-rata, buruh hanya membawa pulang sekitar Rp150 ribu per hari, selisih yang begitu mencolok dibandingkan Rp3 juta lebih per hari yang dinikmati anggota DPR," kata Said, Rabu (20/8/2025).
Sementara itu para pengemudi ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek, sering kali hanya memperoleh Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan. Said mengatakan jika dihitung rata-rata Rp600 ribu, maka dalam 30 hari pendapatan mereka hanya Rp20 ribu per hari.
Baca Juga
Puluhan Ribu Buruh Berencana Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
Menurut perbedaan tersebut menunjukkan adanya jurang kesenjangan yang nyata di Indonesia. Di saat rakyat harus berjuang bertahan hidup dengan sistem kerja fleksibel seperti outsourcing dan kemitraan yang penuh eksploitasi, anggota DPR justru menikmati privilese luar biasa.
"Sementara buruh dan rakyat kecil dibiarkan tanpa kepastian, dengan penghasilan yang makin menurun dan sistem kerja yang rentan. Ketidakadilan ini bukan hanya soal angka, tetapi soal rasa keadilan yang tercederai. Rakyat melihat, wakil yang seharusnya memperjuangkan kepentingan mereka justru hidup di atas menara gading kemewahan, jauh dari kenyataan getir yang dialami jutaan pekerja di bawah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, massa buruh akan menggelar aksi unjuk rasa secara serentak pada 28 Agustus 2025. Selain isu Hapus Outsourching Tolak Upah Murah (HOSTUM), isu lain yang akan disuarakan di dalam aksi tersebut antara lain desakan pembentukan Satgas PHK, Reformasi Pajak Perburuhan, desakan menaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, hapus diskriminasi pajak perempuan menikah, Sahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw, sahkan RUU Perampasan Aset, Berantas Korupsi, dan Revisi RUU Pemilu.

