Kasus Prada Lucky, KemenHAM Ingatkan TNI Wajib Patuh Konvensi Anti Penyiksaan
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyoroti kasus Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas akibat kekerasan oleh sejumlah oknum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM RI Munafrizal Manan mengingatkan agar pola pembinaan disiplin internal TNI tidak boleh ada unsur penyiksaan (torture).
Ia menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (Convention Against Torture/CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Indonesia wajib mencegah, menyelidiki, dan menghukum setiap bentuk penyiksaan atau perlakuan yang setara dengan penyiksaan.
Konvensi Anti Penyiksaan menegaskan, dalam keadaan apa pun, baik dalam keadaan perang dan ancaman perang, instabilitas politik internal, maupun perintah atasan, tidak boleh menjadi pembenaran untuk melakukan penyiksaan. "Oleh karena itu, jika terbukti ada tindakan penyiksaan atas kematian Prada Lucky, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serius," kata Munafrizal dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Diketahui bahwa penyidik Pomdam Udayana telah menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk seorang perwira pertama. Ia pun menyesalkan peristiwa kekerasan yang merenggut korban jiwa di internal TNI tersebut.
"Kementerian HAM mengapresiasi komitmen dan kerja TNI AD mengusut kasus ini. Penegakan hukum kasus ini harus berjalan transparan, sungguh-sungguh, dan adil. Itu merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia," katanya.
Munafrizal mendukung sikap Komisi I DPR RI yang meminta agar TNI melakukan reformasi internal terkait pola pembinaan prajurit, khususnya menghilangkan budaya senior-junior yang berpotensi melanggar HAM. Evaluasi ini harus mencakup budaya organisasi, serta praktik senior-junior yang kerap menjadi akar kekerasan.
"Kematian Prada Lucky seharusnya menjadi momentum bagi TNI mengevaluasi sistem pembinaan prajurit muda di lingkungan TNI secara kritis dan menyeluruh," ungkapnya.
Kementerian HAM juga mendorong TNI melibatkan Komnas HAM, lembaga independen, dan ahli HAM dalam proses evaluasi untuk memastikan objektivitas, transparansi, dan keberlanjutan reformasi.
Hasil evaluasi wajib menjadi dasar penyusunan kebijakan konkret, seperti revisi kurikulum pelatihan, penguatan mekanisme pengawasan internal yang independen, serta pembentukan tim pemantau eksternal yang bertanggung jawab melaporkan progres implementasi secara berkala.
Ia menambahkan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menentang penyiksaan. Pasal 28G Ayat (2) menegaskan bahwa "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia" dan Pasal 28I Ayat (1) pun menegaskan bahwa "hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun". Menurutnya perintah konstitusi tersebut harus dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh TNI.
"Kasus kematian Prada Lucky harus menjadi momentum TNI untuk membenahi implementasi pembinaan prajurit secara komprehensif, memastikan setiap praktik disiplin selaras dengan HAM, dan mencegah peristiwa serupa tidak terjadi Kembali," ujar Munafrizal.

