Pemerintah Pastikan Regulasi AI Dirilis Sesuai Jadwal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memastikan penyusunan regulasi kecerdasan buatan (AI) masih sesuai jadwal. Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyebut roadmap AI nasional akan diuji publik pada Agustus 2025.
“Enggak, sebetulnya bukan mundur, itu masih di dalam jadwal. Schedule-nya memang sampai dengan akhir Juli, kita itu melakukan diskusi,” ujar Nezar di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Nezar menjelaskan, roadmap dan Perpres disusun bersamaan dengan pendekatan ketat. Prosesnya menggabungkan benchmarking global dan diskusi multipihak di tingkat lokal.
Diskusi dijadwalkan selesai akhir Juli, sementara roadmap akan diuji publik bulan Agustus. Harmonisasi Perpres ditargetkan rampung pada September 2025.
“Kita lagi bekerja untuk membuat roadmap AI, dan juga menyiapkan Perpres untuk penggunaan dan pengembangan AI, termasuk di dalamnya soal etika,” kata Wamenkomdigi.
Pemerintah mengkaji kebijakan dari negara seperti Amerika Serikat, China, Jepang, Korea Selatan, dan India. Hasil kajian akan disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan Indonesia.
“Kita lihat apa yang dilakukan negara lain, tapi kita juga review peraturan di sana. Catatan negatif dari negara lain kita tinggalkan, yang positif kita ambil,” jelasnya.
Baca Juga
Menkomdigi Targetkan AI Sumbang 12% ke PDB Nasional, 'Roadmap' AI Rilis Agustus
Meski idealnya diatur lewat undang-undang, Nezar menilai prosesnya terlalu panjang. Karena itu, pemerintah mendahulukan Perpres dan roadmap untuk menjawab perkembangan teknologi.
“Idealnya memang ada undang-undang, tapi prosesnya panjang, sementara teknologi berkembang cepat. Maka, kita antisipasi lewat Perpres dan roadmap dulu,” ujarnya.
Regulasi AI juga memperhatikan kesiapan sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, pertanian, keuangan, dan pertambangan. Pendekatannya dilakukan secara bottom-up.
“Stakeholder berdiskusi dan merumuskan, sementara kementerian melakukan benchmarking. Nanti ketemu di tengah, lalu kita wrap-up dan formulasikan menjadi roadmap dan bahan Perpres,” terangnya.
Perpres akan mencakup mekanisme sandboxing untuk uji coba AI di sektor prioritas. Fokus utamanya pada sektor pendidikan, guna menetapkan panduan penggunaan yang tepat.
Meski Perpres belum diterbitkan, Indonesia sudah memiliki dasar hukum pendukung. Di antaranya UU Hak Cipta, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan surat edaran soal etika AI.
Menurut Nezar, regulasi tersebut menjadi landasan sementara menuju UU AI yang lebih komprehensif. Pemerintah akan menyusun UU AI setelah Perpres dan roadmap rampung.

