Dubes India untuk RI Minta Pemeriksaan Ulang dan Menyeluruh pada 3 Warga India yang Terancam Hukuman Mati
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Tiga warga negara India, yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran, dan Govindasamy Vimalkandan, tengah menghadapi ancaman hukuman mati setelah Pengadilan Tinggi menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Ketiganya ditangkap di atas kapal berbendera Singapura, Legend Aquarius, di perairan Pulau Karimun, Kepulauan Riau, Indonesia, pada 14 Juli 2024.
Menanggapi hal ini, Duta Besar India untuk Indonesia Sandeep Chakravorty mengatakan pihaknya mendesak otoritas peradilan dan hukum di Indonesia untuk melakukan pemeriksaan ulangs ecara menyeluruh, karena sejumlah tuduhan yang dianggap tidak konsisten.
"Kami memiliki keyakinan penuh terhadap sistem peradilan Indonesia. Kami percaya bahwa proses hukum yang semestinya harus dijalankan. Kami telah melihat beberapa ketidakkonsistenan dalam penyelidikan, dan semua bukti termasuk rekaman ponsel belum diperiksa,” ujar sandeep dalam pesan singkatnya pada Investortrust.id, Sabtu (12/7/2025).
Masih menurut Sandeep, hukuman mati adalah vonis yang berat dan hanya dapat dijatuhkan dalam kasus yang paling langka dengan bukti yang tak terbantahkan. “Dalam kasus ini, kami menyerukan peninjauan kembali atas bukti-bukti serta pembukaan kembali penyelidikan, dan semua saksi termasuk kapten kapal serta kru lainnya harus diperiksa secara menyeluruh," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, vonis hukuman mati terhadap 3 warga negara India dikuatkan oleh pengadilan pada 20 Juni 2025, meskipun berbagai upaya hukum dan pembelaan telah dilakukan.
Ketiganya adalah Raju Muthukumaran (38), Selvadurai Dinakaran (34), dan Govindhasamy Vimalkandhan (45), yang bekerja di sebuah perusahaan pelayaran di Singapura. Ketiganya ditangkap dengan tuduhan menyelundupkan 106 kg methamphetamine kristal dalam kapal kargo Legend Aquarius.
Kasus ini menarik perhatian publik dan pemerintah India karena dugaan pelanggaran prosedur hukum serta hak asasi manusia selama proses penangkapan, penyidikan, hingga persidangan.
Ketiga warga India tersebut diketahui telah bekerja di industri pelayaran di Singapura selama 10 hingga 17 tahun terakhir. Mereka masing-masing merupakan seorang mekanik, teknisi listrik, dan manajer perbaikan kapal. Ketiganya diminta oleh seorang warga Singapura bernama Sekhar untuk mengirim kapal Legend Aquarius ke Australia. Karena memiliki pengetahuan teknis dan pengalaman dalam perawatan kapal tersebut, mereka dianggap cocok untuk menjalankan tugas tersebut dan diberi bayaran lebih tinggi dari pekerjaan tetap mereka.
Sebelum keberangkatan, mereka menerima uang tunai US$ 3.000 untuk kebutuhan mendesak selama perjalanan. Mereka bergabung di kapal di Johor, Malaysia, pada 10 Juli 2024 dan mulai membantu proses pemuatan logistik ke dalam kapal. Namun pada 13 Juli 2024, saat kapal memasuki perairan Indonesia, aparat Indonesia naik ke kapal dan menangkap ketiganya atas dugaan penyelundupan narkotika.
Dalam akses konsuler yang dilakukan pada 8–9 Mei 2025 oleh Konsul Jenderal India di Medan serta Deputi Kepala Perwakilan Kedutaan Besar India di Jakarta, berbagai kekhawatiran serius diungkapkan mengenai proses hukum yang dijalani ketiga warga India tersebut.
Sejumlah media di India menyoroti terdapat banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam proses penangkapan hingga peradilan.
Ketiganya juga disebut-sebut dipaksa menandatangani pernyataan dalam bahasa Indonesia tanpa diterjemahkan dengan layak, bahkan tidak diperkenankan mencantumkan tanggal pada dokumen tersebut.
Proses persidangan juga dinilai tidak adil. Tidak tersedia penerjemah yang memadai, sehingga komunikasi antara terdakwa dengan majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum menjadi terhambat.
Pihak pengadilan juga dinilai mengabaikan fakta-fakta penting, seperti ketidakhadiran kapten kapal sebagai saksi langsung di pengadilan dan kegagalan menghadirkan Kepala Kamar Mesin sebagai saksi, meskipun perannya sangat krusial dalam logistik kapal.
Lebih jauh, tak satu pun awak kapal selain ketiga warga India yang dijadikan tersangka atau diperiksa, termasuk mereka yang bertanggung jawab atas logistik dan kapten kapal yang mengetahui kondisi muatan. Pemeriksaan medis juga tidak dilakukan usai penangkapan dan sebelum pengambilan pernyataan. Hal ini memperkuat dugaan adanya kriminalisasi dan diskriminasi dalam kasus ini.
Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan mengenai perlakuan terhadap warga negara asing dalam sistem hukum Indonesia serta pentingnya pemenuhan hak-hak dasar selama proses hukum. Pemerintah India, melalui perwakilannya di Indonesia, lanjut Sandeep, terus mengupayakan perlindungan hukum dan diplomatik agar ketiga warganya mendapat keadilan dan proses hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

