Komisi X DPR Apresiasi Upaya Pemenuhan Putusan MK Pendidikan Tanpa Pungutan Biaya dalam Pagu RAPBN 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi X DPR RI telah menyetujui Pagu Indikatif Kemendikdasmen RI Tahun 2026 sebesar Rp 33,65 Triliun pada Rapat Kerja yang digelar Kamis (10/7/2025). Tidak hanya itu, Komisi X DPR RI juga menyetujui dua usulan penambahan anggaran pagu indikatif RAPBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 67,67 triliun (Surat Mendikdasmen RI tanggal 1 Juni 2025) dan Rp 3,49 triliun (Surat Mendikdasmen RI tanggal 9 Juli 2025).
Rapat tersebut juga membahas anggaran terkait pemenuhan Keputusan Mahkamah Konstitusi no.3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan tanpa pungutan biaya pada jenjang pendidikan dasar 9 tahun dimana Kemendikdasmen RI akan melakukan pemenuhan secara bertahap dan harus dialokasikan dalam Pagu Anggaran APBN tahun anggaran 2026.
Sementara itu Kemendikdasmen RI juga telah melakukan langkah-langkah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melakukan koordinasi dengan Kementrian/Lembaga terkait, melakukan simulasi pembiayaan di sekolah swasta secara riil, dan melakukan konsultasi dengan pihak-pihak penyelenggara sekolah swasta, dan melakukan penghitungan secara mendalam berdasarkan hasil diskusi tersebut.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan oleh Kemendikdasmen RI dalam memenuhi Putusan MK tersebut. Menurutnya hal tersebut merupakan langkah nyata yang dibuktikan dengan pemenuhan secara bertahap dan pengalokasian pagu anggaran dalam RAPBN TA 2026.
"Tentu saya sebagai Ketua Komisi X DPR RI akan terus mengawal kebijakan ini agar Masyarakat dapat benar-benar merasakan pendidikan dasar tanpa biaya bukan hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta. Karena secara perhitungan kapasitas sekolah negeri kita belum mampu menampung seluruh siswa termasuk dari kalangan tidak mampu," kata Hetifah dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa peran swasta dalam penyediaan layanan pendidikan cukup besar dan semakin meningkat dengan meningkatnya jenjang pendidikan (28% siswa SD/MI dan 39,5% siswa SMP/MTs).
Sebelumnya MK menerbitkan putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan MK tersebut mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu

