Muzani Hormati KPK Usut Dugaan Gratifikasi di MPR
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR. Ketua MPR RI Ahmad Muzani menghormati langkah KPK mengusut perkara yang diduga mencapai belasan miliar rupiah.
"Bahwa ada dugaan penyalahgunaan dalam penyelenggaraan keuangan di MPR. Karena itu MPR menghormati atas apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam upaya menyelamatkan dan memberantas dugaan tersebut," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/6/2025).
Muzani belum mau berkomentar banyak terkait dugaan kasus tersebut. Dirinya meminta agar semua pihak menunggu KPK.
"Kita tunggu penyelesaiannya dan tindakan-tindakan berikutnya," ucapnya.
Kasus diduga terjadi pada 2019-2021 tersebut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum bisa memerinci kasus ini. Termasuk, surat perintah penyidikan (sprindiknya) ke arah khusus, atau terbuka.
Namun, dia menyebut ada sejumlah pejabat di MPR yang diduga menerima gratifikasi. Pihaknya juga menyebut sudah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Sudah ada tersangka," ungkapnya.

