Wamendagri: Ormas Jadi Aset Apabila Dibina
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) dapat menjadi aset terhadap peningkatan pendapatan daerah apabila dibina. Sebaliknya, ormas dapat mengganggu perekonomian dan kontraproduktif jika tidak dilakukan pembinaan dengan tepat.
"Ormas itu kan sebenarnya aset, apabila dibina, diberdayakan bisa mendukung program pembangunan, meningkatkan pendapatan daerah," kata Bima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Karena itu, ia menilai, kepala daerah perlu ditekankan untuk membangun pendekatan yang menyeluruh, tidak hanya mengandalkan penegakan hukum di akhir, tetapi juga dimulai dengan langkah-langkah pembinaan dan pemberdayaan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dirinya tak membantah terkait adanya laporan dari kepala daerah soal premanisme yang dinilai menghambat investasi. Menurutnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) merupakan landasan yang cukup bagi kepada daerah untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan maupun penindakan terhadap ormas.
"Ada di situ (UU Ormas) semua sejauh mana pemerintah bisa melakukan penindakan mulai dari yang paling lunak peringatan sampai paling keras pemberhentian diatur disitu semua," ujarnya.
Baca Juga
Bima mengatakan pemerintah juga telah meminta agar kepala daerah melakukan pendataan ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran. Pemerintah juga meminta kepala daerah untuk memberikan sanksi dan menertibkan ormas yang bermasalah tersebut
"Kepala daerah itu kan punya landasan juga, ada Perda tentang ketertiban umum disitu, dan kami minta kepala daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, dengan Kapolres, Dandim, Kajari semua untuk memastikan langkah-langkah hukum, tidak ada pembiaran bagi ormas ormas yang melanggar hukum," tegasnya.
Ia menilai sikap tegas pemerintah terhadap ormas yang bermasalah berlaku untuk semua ormas. Ormas yang ada di Indonesia harus patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
"Siapapun, siapapun tentu ya tidak ada yang di atas hukum. Kita tidak berbicara satu dua ormas tapi seluruh ormas yang terikat dalam hukum positif di Indonesia," tuturnya. (C-14)

