Wiranto Sebut Prabowo Mengerti dan Pahami Usulan Ganti Wapres
JAKARTA, investortrust.id - Penasihat Presiden bidang Politik dan Keamanan, Wiranto mengatakan, Presiden Prabowo Subianto mengerti dan memaham pernyataan sikap yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin pernyataan sikap yang salah satunya mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR.
"Presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga
Wapres Gibran Hadiri Pemakaman Ibunda Kasad di San Diego Hills, Sampaikan Doa Ini
Wiranto mengatakan, Prabowo dan para purnawirawan memiliki latar belakang almamater, perjuangan, dan pengabdian yang sama. Untuk itu, Prabowo dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI memiliki sikap moral yang sama dengan jiwa Saptamarga dan Sumpah Prajurit.
"Oleh karena itu, beliau memahami itu," katanya.
Namun, mantan Menko Polhukam itu menegaskan, Prabowo sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI tidak bisa serta merta menjawab atau merespons pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Prabowo, kata Wiranto, harus mempelajari satu per satu poin pernyataan sikap para purnawirawan tersebut. Hal ini mengingat delapan poin pernyataan sikap ratusan purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal dan kolonel tersebut merupakan masalah fundamental bangsa.
"Beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata Wiranto.
Wiranto mengatakan, meski merupakan kepala negara, kepala pemerintahan, dan panglima tertinggi TNI, kewenangan Prabowo sebagai presiden terbatas. Hal ini mengingat Indonesia menganut trias politica yang memisahkan kekuasan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Untuk itu, Wiranto mengatakan, Prabowo tidak dapat merespons usulan yang bukan kewenangannya.
"Usulan-usulan yang bukan bidangnya Presiden, bukan domain Presiden, tentu ya Presiden tidak akan ya menjawab atau merespon itu," katanya.
Wiranto dalam kesempatan ini juga mengatakan, Prabowo tidak dapat mengambil keputusan atau kebijakan hanya berdasarkan usulan dari satu pihak. Prabowo, katanya, perlu mendengar usulan dan masukan dari sumber-sumber lainnya. Prabowo pun perlu mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil keputusan.
"Dengan demikian, maka kalau ada anggapan bahwa Presiden tidak merespons, bukan seperti itu. Presiden ya telah menjelaskan seperti itu," katanya.
Baca Juga
Prabowo Utus Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Ma'ruf Amin: Hak Presiden
Diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan delapan poin pernyataan sikap yang ditandangani 103 purnawirawan jenderal, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal, dan 91 purnawirawan kolonel. Sejumlah purnawirawan yang turut menandatangani pernyataan sikap itu, di antaranya mantan Wakil Panglima TNI yang juga mantan Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Wapres ke-6 RI yang juga mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, dan mantan Kasau Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Berikut delapan poin pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

