KPK Periksa Eks Dirut Telkomsigma di Lapas Sukamiskin
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma Judi Achmadi, Selasa (22/4/2025). Judi Achmadi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan server and storage di Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group. KPK menyebut kasus itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 280 miliar.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Sigma Cipta Caraka, Rugikan Negara Rp 280 M
Tak hanya Judi Achmadi, KPK juga menjadwalkan memeriksa Direktur PT Granary Reka Cipta, Tejo Suryo Laksono. Keduanya diperiksa KPK di Lapas Sukamiskin. Hal ini lantaran Judi Achmadi dan Tejo Suryo Laksono sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pemeriksaan dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," katanya
Meski demikian, Febri belum mengungkat materi yang akan didalami penyidik saat memeriksa keduanya. Materi pemeriksaan akan disampaikan KPK setelah penyidik rampung memeriksa Judi Achmadi dan Tejo Suryo Laksono.
KPK diketahui telah menjerat dan menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan server and storage PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma. Ketiga tersangka itu, yakni konsultan hukum bernama Imran Muntaz serta bos PT Prakarsa Nusa Bakti Roberto Pangasian Lumban Gaol dan pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti Afrian Jafar.
Kasus ini bermula saat Roberto meminta bantuan Afrian dan Imran untuk mencari perusahaan yang bersedia membiaya rencananya membuka bisnis data center. Pada 2017, Afrian dan Imran bertemu dengan pihak Sigma Cipta Caraka untuk membicarakan pendanaan bisnis data center ini.
Baca Juga
KPK Periksa Legislator Nasdem Satori sebagai Saksi Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia
Namun, dalam perkembangannya rencana pendanaan bisnis data center itu direkayasa dengan kedok pengadaan server and storage system antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Prakarsa Nusa Bakti. Perjanjian kerja sama kedua perusahaan ini diteken pada 30 Januari 2017 dengan nilai kontrak sekitar Rp 266,3 miliar. PT Granary Reka Gipta kemudian dipinjam benderanya agar bisa menampung dana untuk PT Prakarsa Nusa Bakti.
KPK menyebut kerugian keuangan negara kasus ini mencapai Rp 280 miliar.

