Disetujui di Tingkat I, DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU TNI Dibawa ke Paripurna
JAKARTA, Investortrust -- Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI menggelar rapat kerja pembicaraan tingkat I, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025). Seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat membawa revisi UU TNI untuk disahkan dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna yang dijadwalkan Kamis (20/3/2025) mendatang.
"Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?" kata Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga
Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Catatan Kritis Terkait RUU TNI ke Pimpinan DPR
Dalam pandangan mini fraksinya, PDIP berharap revisi UU TNI dapat membangun kerja sama yag solid antara TNI dan komponen bangsa lainnya. Fraksi PDIP juga menilai revisi UU TNI memberikan kepastian hukum dalam penugasan prajurit di ranah sipil. Selain itu Fraksi PDIP juga berpandangan bahwa rancangan UU TNI terkait batasan usia pensiun TNI dapat membantu seluruh keluarga prajurit TNI serta mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya manusia yang dimiliki TNI.
"Berkaitan dengan pandangan di atas maka Fraksi PDIP menyatakan menyetujui rancangan undang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 2004 tentang TNI untuk dapat dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Anggota Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, Selasa (18/3/2025).
Fraksi Partai Golkar DPR dalam pandangan mini fraksinya juga sepakat menyetujui revisi UU TNI untuk dibawa ke rapat paripurna. Anggota Komisi I Fraksi Partai Golkar DPR RI, Gavriel P Novanto mengatakan bahwa batasan usia masa dinas prajurit TNI perlu diubah dan diperpanjang untuk optimalisasi sumber daya manusia yang ada di institusi TNI.
"Fraksi Partai Golkar DPR dengan mengucapkan bismillahirahmanirahim menyatakan menyetujui rancangan undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPR dalam pandangannya menilai penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga bukanlah hal baru. Selain itu Fraksi Gerindra DPR RI meniai revisi UU TNI bertujuan untuk memperjelas kedudukan TNI dalam melaksanakan tugas.
"Dengan memperjelas kedudukan TNI, diharapkan peran dan fungsi TNI dapat berjalan secara efektif berlandaskan prinsip profesionalisme, supremasi sipil dan demokrasi yang mengedepankan kepentingan nasional," ujar anggota Komisi I dari Fraksi Partai Gerindra, Sabam Rajagukguk.
Fraksi Partai Nasdem DPR juga menerima dan menyetujui agar revisi UU TNI dibawa ke rapat paripurna. Fraksi Partai Nasdem memandang penempatan jabatan sipil bagi prajurit aktif harus melalui mekanisme yang selektif, objektif dan transparan.
"Fraksi Nasdem menegaskan bahwa penempatan ini harus dilakukan melalui proses seleksi berbasis kompetensi atau open bidding, penetapan kualifikasi yang jelas, meritokrasi, dan pengawasan independen guna menghindari penyalahgunaan kebijakan untuk kepentingan politik, atau pun kelompok tertentu," ujar anggota Komisi I Fraksi Partai Nasdem Andina Theresia Narang.
Senada dengan fraksi lainnya, Fraksi PKB DPR juga sepakat untuk dibawa ke pembicaraan pengambilan keputusan tingkat II. Anggota Komisi I Fraksi PKB DPR Oleh Soleh mengutip pandangan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid yang menegaskan kembali prinsip supremasi sipil sebagai pilar demokrasi.
"Gus Dur tidak hanya mencabut kursi militer di parelmen, atau Gus Dur tidak hanya memisahkan Polri dan Abri, tapi lebih dari itu beliau meletakan pondasi etis bahwa TNI harus tunduk sepenuhnya di bawah pemerintahan sipil yang legitimasinya bersumber dari rakyat," ucap Oleh.
Fraksi PKS DPR RI juga sepakat untuk membawa RUU TNI ke pembicaraan tingkat II. Fraksi PKS juga menyambut baik penegasan TNI tetap berada di bawah presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
"Fraksi PKS DPR RI mendukung penuh penambahan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang yakni melindungi WNI luar negeri dan pertahanan cyber," kata Anggota Komisi Fraksi PKS DPR RI, Habib Idrus Salim Al-Jufri.
Anggota Fraksi PAN DPR Farah Puteri Nahlia menyatakan RUU TNI tetap pada amanat reformasi yaitu fokus pada pertahanan negara tanpa intervensi urusan sipil. Fraksi PAN DPR juga menilai penempatan prajurit TNI aktif dalam jaabtan sipil tidak mengganggu hubungan sipil dan militer.
"Masih berkaitan langsung dengan pertahana dan keamanan serta melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel," ujarnya.
Baca Juga
Tepis Isu Dwifungsi, Panja Pastikan Tak Ubah Larangan TNI Berbisnis dan Berpolitik
Fraksi Partai Demokrat DPR juga sepakat agar RUU TNI dibawa ke rapat paripurna. Fraksi Partai Demokrat memanbdang pembatasan pembidangan dalam penempatan prajurit aktif di instansi sipil oenting agar kekhawatiran rakyat tidak terjadi.
"Dengan mengucap bismillahirahmanirahim Fraksi Partai Demokrat dapat menyetujui RUU TNI untuk menjadi undang-undang," kata anggota Fraksi Partai Demokrat, Rizky Aulia Rahman Natakusumah. (C-14)

