KPK Sita Uang Tunai Rp 2,6 Miliar dalam OTT di Ogan Komering Ulu
JAKARTA, investortrust.id - Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (15/3/2025). Uang tunai itu disita lantaran diduga merupakan barang bukti suap yang melibatkan sejumlah pejabat OKU.
"(Barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Baca Juga
Diberitakan, KPK menggelar OTT di OKU, Sumsel, Sabtu (15/3/2025). Dalam OTT tersebut, KPK membekuk delapan orang.
"Benar KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi.
Tessa belum mengungkap identitas para pihak yang dibekuk. KPK juga belum menyampaikan barang bukti dan konstruksi perkara terkait OTT kali ini. Tessa mengatakan hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers.
Baca Juga
"Untuk lebih jelasnya akan disampaikan nanti pada saat konferensi pers resmi terkait kegiatan tersebut," katanya.
Di antara para pihak yang diamankan itu, terdapat kepala Dinas PUPR dan anggota DPRD OKU. Para pihak yang diamankan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK,
Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.

