Elite PAN Tanggapi Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menanggapi adanya gugatan terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol). Ia menyebut jabatan ketua umum termasuk peraturan yang mengaturnya merupakan ranah internal masing-masing partai politik.
"Saya telah membaca materi permohonan yang disampaikan pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun demikian menurut pandangan saya urusan jabatan ketum parpol adalah ranah internal karena sudah ada aturannya dalam AD/ART partai," kata elit PAN itu melalui keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga
Penuhi Undangan Prabowo, Elite Parpol Mulai Berdatangan di Hambalang
Eddy Soeparno menjelaskan masing-masing partai politik memiliki mekanisme sendiri dalam pemilihan ketua umum. Ia menambahkan jabatan ketua umum diatur dalam AD/ART yang biasanya dibahas pada kongres maupun forum musyawarah tertinggi masing-masing partai.
"Pemilihan ketum parpol dilakukan melalui proses demokrasi di internal masing-masing parpol. Karena masa jabatan ketum parpol dan mekanisme pemilihannya sudah diatur dalam AD/ART setiap parpol, saya merasa bahwa gugatan di MK tersebut menjadi tidak relevan," ungkapnya.
Menurutnya, masing-masing partai memiliki situasi, latar belakang, dan konteks, serta kebutuhan yang berbeda untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai. Secara khusus, Eddy meyakini PAN adalah partai yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penentuan ketua umum dan juga masa jabatannya.
"Situasi setiap partai berbeda dan karena itu masing-masing memiliki cara dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART dengan tetap menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dan musyawarah mufakat," katanya.
Terlepas dari soal gugatan yang diajukan, Eddy meyakini bahwa saat ini partai-partai politik di Indonesia terus berbenah untuk memperkuat kelembagaannya.
"Disertasi doktoral saya tentang upaya PAN memperkuat kelembagaan partainya agar bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat. Saya yakin semua partai melakukan hal yang sama sebagai adaptasi terhadap kondisi eksternal yang semakin dinamis," tegas legislator dari Fraksi PAN ini.
Baca Juga
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus di Hambalang Besok, Ada Apa
Diketahui, dosen hukum tata negara Universitas Udayana Edward Thomas Lamury mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai Politik serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu permohonannya adalah meminta ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

