KPU Usul Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Digelar Sabtu
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan hari pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah digelar pada hari Sabtu. Pelaksanaan PSU tersebut merupakan tindak lanjut putusan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan anggota KPU Idham Holik saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," kata Idham Holik dikutip dari Antara.
Baca Juga
Terbitkan Perpres, Prabowo Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada pada 20 Februari 2025
Hal tersebut, kata dia, karena mayoritas masyarakat libur pada hari Sabtu sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan bisa maksimal.
"Sebagaimana faktor sosiologis pada hari Sabtu masyarakat biasanya lebih banyak di rumah sehingga memungkinkan menggunakan hak pilihnya dan kami harap tingkat partisipasi dapat meningkat," ujarnya.
Secara keseluruhan, Idham Holik memerinci usulan pelaksanaan PSU dari lima kluster batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh MK. Mulai dari, 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2/2025) lalu:
1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;
2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;
3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;
4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;
5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025.
Dalam kesempatan ini, KPU menjelaskan terdapat 26 perkara sengketa Pilkada 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK. Jumlah itu terdiri dari 24 pemungutan suara ulang (PSU), satu rekapitulasi suara ulang, dan satu perbaikan keputusan KPU.
Diberitakan, MK telah membacakan putusan 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024. Dari jumlah itu, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara sengketa Pilkada 2024, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima sebanyak lima perkara.
Dari 26 perkara yang dikabulkan, MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Selain itu, dalam salah satu putusannya, MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara. Hal itu merupakan putusan MK pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa pilkada Kabupaten Puncak Jaya.
Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Dengan sidang pengucapan putusan ini, MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 permohonan.
Berikut Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada 2024:
Pemungutan Suara Ulang (PSU):
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Pasaman,
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Mahakam Ulu,
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Boven Digoel,
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Barito Utara,
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Tasikmalaya,
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Magetan,
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Buru,
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Provinsi Papua,
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kota Banjarbaru;
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Empat Lawang,
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Bangka Barat,
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Serang,
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Pesawaran,
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Kutai Kartanegara,
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Kota Sabang,
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Kepulauan Talaud,
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Banggai,
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Gorontalo Utara,
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Bungo,
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Bengkulu Selatan,
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Kota Palopo,
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Parigi Moutong,
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Siak, dan
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Pulau Taliabu.
Baca Juga
Saiful Mujani Nilai Pilkada Secara Langsung Tetap Jadi Pilihan Terbaik
Perkara yang Ditolak MK:
1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Pasaman Barat,
2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Puncak,
3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Jeneponto,
4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Mandailing Natal,
5. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Berau,
6. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Provinsi Bangka Belitung,
7. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Aceh Timur,
8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Lamandau, dan
9. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Buton Tengah;
Perkara yang Tidak Diterima MK:
1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Mimika,
2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Halmahera Utara,
3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Provinsi Papua Pegunungan,
4. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Belu, dan
5. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kabupaten Pamekasan.

