Saiful Mujani Nilai Pilkada Secara Langsung Tetap Jadi Pilihan Terbaik
JAKARTA, Investortrust.id -- Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Saiful Mujani menyoroti soal usulan pemilihan kepala daerah secara tidak langsung sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Ia menjelaskan, salah satu prasyarat bagi sistem demokrasi presidensial, yakni adanya pemilihan langsung oleh rakyat. Berbeda dengan demokrasi parlementer yang kepala pemerintahannya dipilih oleh anggota parlemen, bukan oleh rakyat secara langsung.
"Muncul pertanyaan, apakah pemilihan kepala daerah secara tidak langsung yang belakangan didengungkan oleh Presiden Prabowo Subianto konstitusional dalam presidensialisme tersebut?," kata Saiful Mujani dalam laman resminya yang telah dikonfirmasi Investortrust.id, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga
Saiful menjelaskan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak secara eksplisit menyatakan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung. Secara eksplisit undang-undang hanya menyebut kepala daerah dipilih "secara demokratis". Sebagian elite kemudian ada yang menafsirkan secara demokratis sebagai pemilihan secara tidak langsung, lantaran pemilihan secara langsung dianggap mahal, memecah belah, dan merusak moral bangsa," ucapnya.
Berdasarkan riset yang dilakukannya, Saiful mengatakan terdapat 73 negara dengan sistem demokrasi sempurna dan tidak sempurna. Dari 73 negara, sebanyak 43 negara menganut parlementarisme, 17 negara menganut presidensialisme, dan 13 negara lainya menganut semi-presidensialisme atau campuran.
Saiful melanjutkan, dari 17 negara penganut presidensialisme murni, 53% gubernurnya dipilih secara langsung oleh rakyat. Sedangkan 82% bupati atau wali kota juga dipilih oleh rakyat. Artinya ada pola umum yang menunjukan bahwa dalam presidensialime dunia, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
"Dengan kata lain, dalam parlementarisme tidak ada pola yang cukup konsisten bahwa sistem ini membuat kepala daerahnya dipilih secara tidak langsung, ini merupakan ciri dasar dari parlementarisme. Ada cukup banyak atau bahkan mayoritas kepala daerah tingkat dua di demokrasi parlementer kepala daerahnya dipilih secara langsung," jelasnya.
Saiful mencontohkan Korea Selatan dan Taiwan sebagai dua negara di Asia yang memberlakukan sistem demokrasi presidensial terbaik. Keduanya dinilai berhasil menciptakan kesejahteraan terhadap rakyatnya. Menurutnya, penting bagi sebuah negara menciptakan kesejahteraan secara demokratis.
"Model kita bukan China ataupun Singapura, yang hanya sejahtera, tetapi tak demokratis, atau sejahtera dengan jalan otoritarian. Kalau bisa sejahtera secara demokratis seperti dibuktikan dengan baik oleh Korea Selatan dan Taiwan, mengapa memilih jalan China, Singapura, atau Orde Baru? Kepala negara Korea Selatan dan Taiwan dipilih langsung oleh rakyat, demikian juga kepala daerahnya, dengan sedikit perbedaan untuk tingkat provinsi di Taiwan," ungkapnya.
Saiful menjelaskan, pemilihan kepala daerah berbasis demokrasi presidensial akan lebih menciptakan pemerintahan daerah yang lebih stabil dibanding dengan kepala daerah berbasis demokrasi parlementer. DPRD tidak bisa serta merta menjatuhkan kepala negara kecuali melanggar konstitusi, hal tersebut merupakan salah satu keunggulan dari demokrasi presidensial yang dianut Indonesia.
"Secara historis, demokrasi parlementer gagal diterapkan di negara kita. Kita punya pengalaman pada 1950-an. Waktu itu, pergantian pemerintahan berlangsung hampir tiap tahun karena perubahan koalisi di parlemen sehingga pemerintah tak sempat menjalankan program-programnya. Kesejahteraan sosial ekonomi yang diharapkan sulit diwujudkan. Karena berbagai masalah yang kompleks, demokrasi parlementer kita akhirnya dikubur Soekarno pada 1959," paparnya.
Ia meyakini, jika pemerintah daerah dipilih oleh DPRD, maka kepala daerah tidak bertanggung jawab kepada rakyat, melainkan kepada DPRD yang telah memilihnya. DPRD hanya akan sibuk memikirkan bagaimana menjatuhkan kepala daerah dan menggantikannya. Menurutnya stabilitas demokrasi presidensial selama 20 tahun terakhir merupakan bukti empirik penting bahwa presidensialisme berbasis pemilihan kepala negara/pemerintahan secara langsung mampu menciptakan stabilitas politik.
"Kalau saja kita masih menganut parlementarisme ala MPR-isme, di mana di antaranya presiden dipilih oleh anggota MPR, stabilitas itu dugaan kuat saya tak akan pernah kita dapatkan sekarang," tegasnya.
Menurut Saiful, MPR-isme memang mampu menciptakan stabilitas rezim Soeharto selama 32 tahun. Namun, ia menilai sebenarnya bukan MPR yang menentukan stabilitas itu, melainkan Soeharto dan ABRI dengan cara kekerasan.
Menurutnya ceritanya akan berbeda jika MPR hasil demokrasi yang diduga tak akan mampu menciptakan stabilitas. Salah satu bukti produk MPR demokratis, yakni dijatuhkannya Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di tengah jalan pada 1999 silam. Bukan tidak mungkin, instabilitas tersebut akan terjadi lagi kalau kembali pada MPR-isme berbasis demokrasi.
"Bila kita menghilangkan hak rakyat memilih kepala negara dan pemerintahan di pusat dan atau daerah, saya khawatir bukan hanya demokrasi, melainkan juga Indonesia akan berakhir karena hilangnya stabilitas politik di masyarakat yang sangat majemuk, yang selama ini bisa dijaga lewat demokrasi presidensial," tuturnya.
Baca Juga
Ada 314 Permohonan, MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada pada 8 Januari 2025
Berdasarkan sejarah demokrasi dan bukti tersebut, ia memandang pilkada secara langsung jelas lebih konstitusional dan mampu mewujudkan semangat reformasi. Mahkamah Konstitusi telah mendefinisikan pilkada berada dalam rezim pemilu, dan salah satu asas pemilu yang tercantum dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu ialah rakyat memilih secara langsung tanpa perantara sebagaimana dilakukan dalam memilih presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
"Atas berbagai pertimbangan komparatif global, historis, dan konstitusional, memperkuat pilkada secara langsung tetap pilihan terbaik untuk negara kita," ucapnya. (C-14)

