Reaksi KPK soal Mbak Ita Mangkir dengan Alibi Sakit tetapi Hadiri Kondangan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mengenai video yang menunjukkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sedang menghadiri acara pernikahan. Padahal, Mbak Ita, sapaan Hevearita Gunaryanti Rahayu, tidak menghadiri pemeriksaan KPK dengan alasan sakit dan mesti dirawat.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika menyatakan, tim penyidik bakal melakukan tindakan hukum terhadap Mbak Ita. Tindakan hukum itu akan dilakukan penyidik jika menilai Mbak Ita sehat dan dapat menjalani proses hukum.
Baca Juga
KPK Cecar Mbak Ita dan Suami soal Proyek di Dinas Pendidikan Semarang
"Saya tidak akan memberikan tanggapan dari sisi itu. Yang jelas apabila penyidik sudah menilai yang bersangkutan ternyata dianggap sehat untuk hadir, kemungkinan besar penyidik akan melakukan tindakan-tindakan yang tadi sudah saya sampaikan," kata Tessa, Selasa (18/2/2025).
Tessa belum membeberkan tindakan seperti apa yang akan dilakukan pihaknya. Namun, tindakan tersebut akan dilakukan penyidik terhadap Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang telah tiga kali mangkir dari pemeriksaan terkait tiga kasus korupsi di Pemkot Semarang.
"Kami diinfokan bahwa pekan ini sebagaimana sudah saya sampaikan, kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya. Tindakan dalam arti tindakan penyidikan," tegasnya.
Diketahui, Mbak Ita batal menghadiri pemeriksaan KPK pada Selasa (11/2/2025). Saat itu, Mbak Ita beralibi sakit dan mesti dirawat di rumah sakit. Namun, melalui akun Instagram pribadinya, @mbakitasmg, Mbak Ita membagikan momen tengah menghadiri acara pernikahan pada Minggu (16/2/2025).
Baca Juga
KPK Periksa Hendrar Prihadi Terkait Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, KPK telah menahan dua tersangka lainnya, yakni Ketua Gapensi Semarang, Martonodan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Keduanya ditahan seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat (17/1/2025).

