Perkara Segera Disidang, Tom Lembong Protes Dihalangi Bicara ke Media
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sempat memprotes sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) yang tidak membolehkannya bicara ke media. Hal itu terjadi seusai Tom Lembong merampungkan proses pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya ke tahap penuntutan atau tahap II di gedung Kejari Jakpus, Jumat (14/2/2025).
Dengan pelimpahan ini, tim jaksa penuntut umum akan menyusun dan melimpahkan surat dakwaan terhadap Tom Lembong ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Protes ini disampaikan saat Tom menyampaikan harapannya agar kejaksaan profesional menangani perkara yang menjeratnya. Namun, pejabat Kejari meminta Tom Lembong segera masuk ke mobil tahanan.
Baca Juga
Jerat 9 Tersangka Baru, Kejagung Beberkan Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
"Saya punya hak untuk bicara. Wartawan pada di sini," kata Tom.
Hal itu disampaikan Tom sambil berupaya melepaskan pegangan tangan pejabat Kejari Jakpus. Tom mengaku berusaha kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Tom Lembong menyebut proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan lama. Namun, belum selesai bicara, Tom Lembong diminta untuk segera masuk ke mobil tahanan.
"Makin lama nih, diinterupsi terus. Maaf. Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan," kata Tom.
Seorang pejabat Kejari Jakpus sempat menanggapi protes yang disampaikan Tom Lembong. Menurutnya, pernyataan Tom telah masuk materi pokok perkara.
Tom membantah pernyataan pejabat Kejari Jakpus itu. Tom mengaku hanya menjelaskan mengenai penyidikan perkaranya.
"Jadi, saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi, buat saya sih agak lama ya prosesnya. Terima kasih," kata Tom.
Tom berharap sidang yang akan dijalaninya dapat mengungkap kebenaran mengenai dugaan korupsi impor gula.
"Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap," katanya.
Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra mengatakan, jaksa penuntut Kejari Jakpus telah menerima berkas perkara dan dua tersangka korupsi impor gula dari penyidik Jampidsus Kejagung.
Selain Tom Lembong, jaksa juga melimpahkan berkas perkara Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus ke tahap II.
"Terhadap dua tersangka tersebut pada tahap II atau beralih tanggung jawabnya dari penyidik ke penuntut umum," katanya.
Dengan pelimpahan ini, penahanan Tom Lembong dan Charles menjadi kewenangan Kejari Jakpus. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel, sementara Charles ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Kemudian oleh penuntut umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 14 Februari sampai 5 Maret 2025," katanya.
Baca Juga
Tom Lembong Jadi Saksi Mahkota, Kejagung Segera Rampungkan Kasus Korupsi Impor Gula
Penahanan pada tahap II ini untuk memberikan kesempatan jaksa menyempurnakan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan, dugaan korupsi impor gula merugikan keuangan negara sekitar Rp 578,1 miliar.

