Kejagung Beberkan Peran Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam Korupsi Jiwasraya
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018. Kejagung telah menetapkan Isa sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar membeberkan, Isa mengetahui dan menyetujui Jiwasraya membuat produk JS Saving dengan bunga tinggi, yakni mencapai 9% hingga 13%. Padahal, Isa mengetahui Jiwasraya saat itu tidak mampu membayar utang dan kewajibannya tepat waktu atau insolvensi.
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Ditahan di Rutan Salemba
"Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS (Asuransi Jiwasraya) saat itu dalam keadaan insolvensi," katanya.
Hal itu melanggar Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menyebutkan perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi.
Ia menegaskan, keputusan Isa untuk menyetujui penerbitan saving plan dilakukan ketika kondisi keuangan Jiwasraya tidak memungkinkan untuk membayar utang atau kewajiban keuangannya dalam tepat waktu atau insolvensi.
“Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” ucap dia.
Produk JS Saving Plan dengan struktur bunga dan imbal hasil yang tinggi kepada pemegang polis justru membebankan Jiwasraya karena tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi yang ditawarkan. Dipaparkan, saving plan memberikan masa manfaat asuransi jiwa 5 tahun dengan periode investasi 1 tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga tahun kelima. Kemudian, saving plan memberikan garansi bunga pengembangan yang terlalu tinggi selama 1 tahun periode investasi. Selain itu, terdapat biaya berupa fee-based income bagi bank mitra yang melakukan penjualan produk saving plan, sales program bagi para tenaga pemasar yang bekerja di bank mitra, dan insentif bagi pemegang polis yang membeli produk JS Saving Plan.
Jiwasraya mendapat Rp 47,8 triliun dari premi dan produk JS saving plan pada periode 2014-2017. Dana tersebut ditempatkan pada instrumen saham dan reksa dana tanpa prinsip good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko investasi. Akibatnya, terjadi penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana yang mengakibatkan kerugian bagi Jiwasraya. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), korupsi Jiwasraya ini merugikan keuangan sekitar Rp16,8 triliun.
"Negara dirugikan sebesar Rp 16.807.283.375.000," katanya.
Baca Juga
Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya
Atas perbuatannya, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

