Komeng Tanggapi Kisruh LPG 3 Kg: Kalau Enggak Dibatasi, Ngebut Terus
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Alfiansah Bustami alias Komeng menanggapi santai ketika ditanyai awak media perihal kisruh LPG 3 kg yang tengah bergulir di tengah masyarakat.
Bahkan, Komeng tak segan melempar canda perihal kebijakan pemerintah yang sempat melarang pengecer menjual LPG 3 kg. Menurutnya, jika gas tidak dibatasi dapat membuat kendaraan berlari kencang atau ngebut.
Baca Juga
Kebijakan Baru Bahlil Dinilai Baik, Pengecer LPG 3 Kg Mau Ikuti Aturan Pemerintah
"Kalau gas harus dibatasi, kalau enggak dibatasi, ngebut terus," canda Komeng ditemui saat menghadiri Munas & Konbes Nahdlatul Ulama (NU) di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Meski demikian pria yang dikenal sebagai komedian kawakan ini memaklumi situasi yang sebelumnya sempat ramai di tengah masyarakat soal kelangkaan gas LPG. Ia menyebut hal itu tidak lepas dari penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah.
"Biasalah, kalau ada penyesuaian kan, ada dinamika-dinamika kecil, tetapi kan semuanya sudah balik lagi (normal)," ungkapnya.
Ketika ditanyai apakah kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang membatasi penyaluran gas LPG 3 kilogram dari pangkalan ke pedagang eceran adalah langkah yang terburu-buru, senator asal Jawa Barat itu tidak membantah.
"Iya, mungkin (terburu-buru), kan kata presiden juga kayak seperti tidak diskusi, tetapi akhirnya sudah beres semua," tutupnya.
Diberitakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan distribusi dan harga penjualan LPG bersubsidi 3 kg kini telah terkendali. Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan ke salah satu pangkalan LPG di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengembalikan kebijakan agar penjualan LPG bersubsidi bisa dilakukan di tingkat pengecer. Para pengecer pun bakal ditingkatkan statusnya menjadi sub pangkalan.
"Kami ingin memastikan tidak ada permainan harga. Semua pangkalan wajib menjual LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah," kata Bahlil di Pekanbaru, Rabu (5/2/2025).

