Polda Metro Jaya Amankan AKBP Bintoro atas Dugaan Peras Anak Bos Prodia Rp 20 M
JAKARTA, investortrust.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya mengamankan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro. Bid Propam Polda Metro Jaya mengamankan AKBP Bintoro dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Kami sudah tangani dari Sabtu (25/1/2025) dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya, " kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Radjo Alriadi Harahap dikutip dari Antara, Senin (27/1/2025).
Baca Juga
Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Modal Maju Pilkada Bengkulu 2024
Namun, Radjo tak membeberkan AKBP Bintoro bakal menjalani panempatan khusus (patsus) atau tidak. Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. Radjo juga belum dapat membeberkan hasil sementara pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusut kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional.
"Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," katanya.
Baca Juga
Hasil Sidang Etik, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Buntut Pemerasan di DWP
AKBP Bintoro telah membantah tudingan yang menyebutnya melakukan pemerasan Rp 20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1/2025).

