Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Data Pribadi dan Penegakan Hukum Terkait Pinjol
JAKARTA, investortrust.id -- Pemerintah memastikan akan segera menyiapkan regulasi yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat dan pengguna aplikasi pinjaman online (pinjol). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait pinjol yang diajukan oleh 19 warga.
"(Pemerintah) mengambil langkah-langkah untuk melakukan pengaturan, membuat regulasi terhadap pinjaman online dan kemudian mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap berbagai praktek penyimpangan yang merugikan masyarakat di negara kita, dan untuk itulah kami menyelenggarakan rapat koordinasi," kata Yusril di Kantor Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca Juga
Ternyata Ini Alasan Bunga Pinjol Tidak Kompak Turun di Tahun 2025
Pemerintah juga membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyiapkan regulasi peraturan-peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terutama pasal 213 yakni tentang inovasi teknologi dalam pemrosesan transaksi. Pokja tersebut diketuai oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Yusril menuturkan, aturan dan langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan terhadap pinjaman online ilegal sudah cukup jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023, salah satunya yakni tentang penetapan suku bunga. Selain itu, pemerintah juga akan membuat aturan hukum secara menyeluruh, termasuk mengenai ancaman terhadap masyarakat pengguna aplikasi pinjol.
"Kemudian juga berbagai hal terkait dengan pelanggaran yang dapat dilakukan penindakan oleh kepolisian bukan hanya tindakan terhadap mereka yang melakukan pinjaman secara ilegal, tapi juga terhadap berbagai ancaman melalui telpon maupun secara langsung ya semacam debt collector kepada masyarakat yang semuanya dapat diambil satu langkah hukum," ucapnya.
Untuk itu pemerintah akan melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pinjaman daring. Hal senada juga disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengatakan kementeriannya ikut ke dalam tim evaluasi regulasi terkait pinjaman online.
"Kita akan juga ikut masuk dalam substansi pada waktu penyusunan regulasi atau evaluasi regulasi, terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas Kemendagri diantaranya juga masalah sosialisasi dan pencegahan yang melibatkan pemda-pemda desa-desa supaya masyarakat bisa memilih pinjaman online yang sah dan tidak," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan fokus pada perlindungan data pribadi. Hal tersebut menjadi salah satu amar putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024 tersebut.
"Yang jadi putusan untuk perlindungan data pribadi ini kami lihat dalam sistemnya itu basis yang paling utama yang digunakan adalah datanya dukcapil Kemendagri NIK karena ada biometrik berupa sidik jari, fingerprints, retina, mata dan facial recognition nah itu kita sudah melakukan kerjasama lebih kurang 6.000 lembaga baik pemerintah maupun nonpemerintah," tuturnya.
Diberitakan, pemerintah memutuskan menerima putusan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan 19 warga negara terkait praktik pinjol.
"Pemerintah menerima keputusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya," kata Yusril.
Yusril juga memastikan pemerintah tidak akan mengajukan PK atas putusan MK tersebut. Pemerintah menegaskan akan patuh terhadap putusan pengadilan.
"Jadi ini barangkali sesuatu yang baru juga, biasanya pemerintah nggak mau kalah, tapi ya ini kita terima putusan ini, bahwa memang ada sesuatu yang harus kita follow up dalam bentuk pengaturan dan langkah-langkah hukum dalam mengatasi masalah pinjaman online ini," ujarnya.
Baca Juga
Sejumlah pejabat yang hadir dalam rapat koordinasi hari ini yakni Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan, Menteri Imigrasi dan Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Kabareskrim, Komjen Pol Wahyu Widada, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (C-14)

