Bagaimana Perkembangan Kemandirian Farmasi Tanah Air? Intip Penjelasan Kemenkes Ini
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) getol mempercepat kemandirian farmasi dalam negeri. Langkah ini untuk mendukung ketahanan sektor kesehatan nasional dan menekan impor bahan baku obat-obatan.
Dalam hal kemandirian obat, bahan baku obat ditargetkan bisa diproduksi secara mandiri di dalam negeri hingga akhirnya mengurangi ketergantungan impor. Hal ini juga untuk memastikan penggunaan bahan obat produksi dalam negeri diterapkan oleh industri farmasi nasional.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalucia menjelaskan, tiga kelompok program untuk mempercepat kemandirian produksi bahan baku obat dalam negeri.
Baca Juga
Kemenperin: Sektor Kimia, Farmasi dan Tekstil Tumbuh 4,2% di Triwulan III 2024
“Kemenkes telah menyusun tiga kelompok program. Pertama, penelitian dan pengembangan. Program yang dilaksanakan seperti fasilitasi change source bahan baku obat, dan penguatan riset industri bahan baku obat,” ungkap Rizka dilansir dari laman resmi Kemenkes, Rabu (15/1/2025).
Sejak 2022 hingga 2024, dia mengatakan, Kemenkes memfasilitasi change source kepada 42 industri farmasi untuk meningkatkan penggunaan bahan baku obat produksi dalam negeri. Fasilitasi ini melalui pembiayaan Uji Bioekivalensi (BE) untuk 6 bahan baku obat konsumsi terbesar by value, yaitu Atorvastatin, Clopidogrel, Amlodipin, Candesartan, Azitromisin, dan Bisoprolol.
Guna meningkatkan akses pengembangan obat baru di Indonesia, Kemenkes dan Medicines Patent Pool (MPP) menjalin kerja sama dalam MoU Strategic Collaboration on Improving Access to Vaccines and Medicines in Indonesia. Beberapa kerja sama yang sudah berlangsung meliputi produksi Nilotinib (antineoplastik untuk mengobati chronic myelogenous leukemia), Molnupiravir (antivirus untuk Covid-19), dan Dolutegravir (antivirus untuk mengobati HIV).
Baca Juga
Banyak Pasien Anggap Obat Mahal Makin Manjur, Dokter: Obat Bukan seperti Beli Rumah dan Mobil
Kedua, pemerintah berkomitmen meningkatkan produksi dan penggunaan bahan baku obat dalam negeri dengan memberikan insentif pada pelaku usaha yang berupaya mewujudkan ketahanan sediaan farmasi.
“Insentif diberikan kepada setiap industri sediaan farmasi yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi dalam negeri, dan yang melakukan produksi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri, baik insentif fiskal maupun non fiskal. Insentif diberikan dalam bentuk percepatan timeline Nomor Izin Edar (NIE) untuk industri yang change source, mengubah sumber bahan baku impor ke bahan baku obat dalam negeri,” lanjut Rizka.
Lebih lanjut, Rizka menambahkan, implementasi program produksi ini berfokus pada tata niaga impor bahan baku obat. Saat ini, industri farmasi sudah mampu mengembangkan dan memproduksi beberapa bahan baku obat di dalam negeri.
“Kemenkes dan Kementerian Perindustrian dalam proses mengusulkan 22 bahan baku obat yang sudah dapat diproduksi dalam negeri untuk diterapkan dalam pengaturan tata niaga impor, sehingga dapat mewujudkan keberlanjutan penggunaan dan membangun kemandirian industri farmasi dalam negeri,” kata Rizka.
Baca Juga
Ketiga, jaminan pasar melalui regulasi yang mengarah pada pengembangan industri bahan baku obat. Beberapa kebijakan dikeluarkan untuk mendukung pemanfaatan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri, seperti Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1333/2023 tahun 2023 tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi dalam Negeri dan Kepmenkes HK.01.07/Menkes/163/2024 tentang Etalase Konsolidasi pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan.
Terdapat kebijakan lainnya terkait penyesuaian nilai klaim harga obat untuk program rujuk balik dan obat penyakit kronis. Kebijakan ini bertujuan agar, jika ada daftar obat baru yang sudah melakukan penggantian ke sumber bahan baku obat dalam negeri dan memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi, serta masuk sebagai obat klaim, maka Keputusan Menteri Kesehatan terkait dapat diperbarui untuk menyesuaikan harga klaimnya.
“Kebijakan-kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk mendorong peningkatan penggunaan dan jaminan pasar untuk bahan baku obat produksi dalam negeri,” terang Rizka.

