211 Pekerja Migran Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
JAKARTA, Investortrust.id - Sebanyak 211 pekerja migran Indonesia (PMI) yang melanggar dokumen keimigrasian di negara Arab Saudi dipulangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu dini hari (12/1/2025).
Disampaikan Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla, penjemputan terhadap 211 pekerja migran oleh pemerintah merupakan bentuk dari kehadiran negara kepada seluruh warganya. "Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus," katanya dikutip Antara.
Ia mengungkapkan, saat ini masih banyak WNI nekat untuk berangkat ke negara yang masih berstatus moratorium penempatannya yakni di 19 negara di Timur Tengah terkait hal tersebut.
Baca Juga
Menlu Sugiono Sebut Pekerja Migran dapat Perhatian Serius Prabowo
"Kita berharap ke depannya sebenarnya bahwa hal-hal seperti ini itu tidak terjadi kembali. Kami sangat berharap ke berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab itu bisa, tidak melakukan tindakan-tindakan seperti ini karena kasihan," ucapnya.
Ditambahkan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, hingga kini sudah ada sebanyak 211 pekerjaan migran Indonesia yang dipulangkan.
Mereka yang dipulangkan itu, adalah WNI bekerja di Arab Saudi dengan melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal 'undocumented', termasuk 'overstay'. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi," tuturnya.
Ia mengungkapkan, dalam hal ini yang paling utama tentunya adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi warganya. Kemudian negara dapat memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang keamanan dalam bekerja di negara luar.
"Namun, lakukan lah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU No 18 tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian," ujar dia.

