Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp 1,77 Triliun atas Korupsi LNG Pertamina
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021. Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,8 juta atau Rp 1,77 triliun.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, yaitu memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas, dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko," kata jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024).
Baca Juga
Karen Agustiawan Segera Diadili atas Kasus Korupsi LNG di Pertamina
Jaksa menyebut tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction sebesar 113.83 juta.
Dipaparkan, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011-2021. Namun, Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakii Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction. Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pemgadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT. Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina. Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian.
Baca Juga
KPK Apresiasi PN Jaksel yang Tolak Praperadilan Karen Agustiawan
Tak hanya itu, Karen juga berkomunikasi dengan Blackstone yang merupakan salah satu pemegang saham pada Cheniere Eerngy Inc untuk mendapatkan jabatan dan memperoleh jabatan sebagai senior advisor pada Private Equality Group Blackstone karena PT Pertamina telah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction.
Jaksa mendakwa Karen melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

