KPK Bakal Gelar Konferensi Pers Terkait Penetapan Hasto PDIP sebagai Tersangka
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menggelar konferensi pers terkait kabar penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
"Secepatnya kita konpers (konferensi pers)," katanya.
Baca Juga
PDIP Belum Dapat Informasi Akurat soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka KPK
Meski demikian, Fitroh belum mengungkap waktu konferensi pers tersebut. Sebelumnya Fitroh meminta masyarakat bersabar terkait kabar KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Diberitakan KPK dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap. Penetapan Hasto sebagai tersangka diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam surat itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR. Harun Masiku sendiri saat ini masih buron.
Berdasarkan informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024 atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK.
"Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku," tulis sprindik tersebut.
Saat dikonfirmasi, Jubir KPK Tessa Mahardhika menyatakan akan mengecek terlebih dahulu kabar penetapan Hasto sebagai tersangka. Tessa berjanji akan menyampaikan perkembangannya.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan," kata Tessa, Selasa (24/12/2024).
Hasto diketahui pernah diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). Bahkan, tim penyidik saat itu menyita handphone dan tas milik Hasto.
Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali.
Baca Juga
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap
Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.

