KPK Ungkap Kasus Korupsi di PTPP Rugikan Negara Sekitar Rp 80 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan Tbk (Persero) atau PTPP. KPK Menyebut kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 80 miliar.
"Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga
Tessa mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini terkait dengan sejumlah proyek di Divisi Engineering Procurement Construction (EPC) PTPP periode 2022-2023.
KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus ini pada 9 Desember 2024 lalu. Seiring dengan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum membeberkan identitas kedua orang tersebut.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Tessa.
Baca Juga
Hingga Oktober, PTPP Realisasikan Target Kontrak Baru 76,31% dari Target Tahun Ini
Dalam mengusut kasus ini, KPK pun mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan untuk memastikan keduanya berada di Indonesia saat tim penyidik memanggil untuk memeriksa mereka.
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," katanya.

